Mohon tunggu...
Henrikus Wawan Kurniawan
Henrikus Wawan Kurniawan Mohon Tunggu... Guru -

Berbagi wawasan untuk negeri tercinta Indonesia Raya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Beretika di Arus Modernisasi

7 September 2014   23:37 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:21 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah beberapa hari yang lalu kasus yang menyangkut Florence Sihombing mahasiswa S2 kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada menjadi sorotan dikalangan masyarakat terutama Yogyakarta akibat status di pathnya yang mengupdate dengan kata-kata yang kasar. Sekitar 15 LSM melaporkan kejadian tersebut. Walaupun komite etik Fakultas Hukum  UGM sudah menggelar sidang etik namun proses hukum masih berlanjut. Sebelumnya beberapa kali Florence meminta maaf akan kejadian yang dilakukannya di situs pertemanan Pathnya dan ucapnya tidak akan mengulanginya lagi. Sebelumnya sidang etik di gelar Florence mendekam di penjara selama 2 hari.  Kronologinya ketika mengantre membeli bensin tepatnya di SPBU Lempunyangan, Yogyakarta. Saat itu juga ia menggunakan sepada motor Honda Scoopy, Hendak membeli pertamax, ia menyelonong dan memotong anteran sampai di tegur anggota TNI yang berjaga. Kemudian ia marah dan tetap menyelonong memotong antrean. Setelah keluar dari SPBU ia kecewa dan menumpahkann kekesalannya di Situs pertemanan Path. Salah satu ungkapannya “Jogja M*skin, Tol*l, dan Tak Berb*daya. Teman-teman jakara, bandung, jangan mau tinggal di Jogja. Dari status itu warga Yogyakarta terutama  dari LSM tidak terima atas perkataan tersebut dan melaporkannya. Kejadian tersebut menjadi sorotan bukan hanya masyarakat jogja tetapi masyarakat Indonesia.  Ia di ancam dengan Pasal 311 KUHP Pasal 28 ayat 2 tahun 2008 tentang pencemaran nama baik, serta melanggar Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kejadian yang sama dilakukan oleh pemilik akun twitter @kemalsept yang belakangan ini terjadi dan sempat popular terutama di provinsi Jawa Barat tepatnya di daerah Bandung.  Kronologinya yakni @kemalsept mengtwitt keras dengan kata-kata yang lebih kasar lagi. Media massa baik elektronik maupun cetak menduga pemilik akun twitter @kemalsept tersebut merupakan Mahasiswa di Universitas Pendidikan Indonesia. Akan tetapi pihak akademika membantah hal itu. Sebelumnya Ridwan Kamil, Wali kota Bandung melaporkan kepada pihak kepolisian dan ia di ancam dengan pasal 27 UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Penghinaan yakni berbunyi :

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) menuai kontroversi. Menurut sebagian orang, aparat penegak hukum dengan mudahnya menggunakan pasal tersebut untuk mendakwa seseorang yang dianggap mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3 UU ITE)1.

Juncto

(1)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)2. (Pasal 45 ayat 1 UU ITE)

Tidak hanya kaum pelajar yang mengunggah kata kata kasar itu ada pula politisi yakni Fahri Hamzah yang pada waktu sebelum pilpres menyebutkan  “ Jokowi Janji 1 Muharam hari Santri, Demi dia terpilih, 360 hari akan di janjikan ke semua orang. Sint*ng !” hal itu sempat membuat geram mayarakat luas, kemudia Fahri Hamzah di laporkan ke Bawaslu.

Dalam beberapa tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dalam menggunakan  media sosial (Facebook, Twitter, Path, dll) yang memberikan manfaat namun menimbulkan dampak. Dari tiga kasus tersebut memang tulisan tersebut  di tinjau dari segi etika  dinilai tidak beretika dalam perkataan dan tutur kata karena menyakiti seseorang ataupun sekelompok masyarakat. Tutur kata yang terucap baik langsung maupun tidak langsung merupakan cerminan  pribadi seseorang. Namun terkadang di arus modernisasi dan globalisasi ini nilai-nilai sosial sering  mengabaikan nilai etika dan moral.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun