Mohon tunggu...
Henri Adi Kurniawan
Henri Adi Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di Universitas Negeri Semarang

Saya adalah seseorang mahasiswa di Universitas Negeri Semarang. Saya memiliki hobi bermain futsal dan badminton.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Policy Brief:Strategi Peredaran Mata Uang Digital Rupiah

16 Desember 2024   17:42 Diperbarui: 16 Desember 2024   17:42 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang kartal dan giral telah lama beredar dikalangan masyarakat. Uang yang bergambar pahlawan nasional tersebut menjadi alat tukar yang resmi untuk kita belanjakan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, perkembangan teknologi saat ini, agaknya dapat menggeser eksistensi dari uang fisik tersebut. Digitalisasi mata uang menjadi salah satu penyebabnya.

Kembali pada masa lalu, tepatnya pada tanggal 1 Oktober 1945, pemerintah Indonesia saat itu menetapkan uang De Javasche yaitu uang Hindia Belanda dan Jepang sebagai mata uang bersama yang berlaku di wilayah Republik Indonesia (RI). Dengan berlalunya waktu, mata uang di Indonesia mengalami banyak perombakan dan perubahan kebijakan hingga pada tahun 1983 gagasan uang digital diperkenalkan pertama kali oleh seorang peneliti dari Amerika Serikat David Chaum. Perkembangannya telah menyebar luas hingga saat ini dan mulai diadaptasi di berbagai negara di dunia tidak terkecuali Indonesia.

Dalam keseriusannya untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari adanya digitalisasi mata uang ini, pemerintah Indonesia akan menjalankan sebuah proyek dalam jangka panjang yaitu Proyek Garuda. Proyek ini merupakan sebuah inisiatif yang memayungi eksplorasi desain CBDC Indonesia yang kemudian disebut Digital Rupiah. Digital Rupiah merupakan sumbangsih Bank Indonesia kepada negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital.

Proyek ini melengkapi berbagai inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong agenda transformasi digital nasional, khususnya upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end yang saat ini sudah didorong dari jalur Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU 2025). Namun, untuk merealisasikan proyek tersebut tentunya memerlukan persiapan yang matang dengan segala kebijakan dan siap terhadap tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Oleh karena itu, dalam policy brief yang kita susun kali ini, kita akan sedikit menjabarkan dampak dan resiko serta menganalisis beberapa kebijakan yang yang telah diterapkan. Setelah itu kita akan memberikan beberapa saran kebijakan yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi para penyusun kebijakan dalam merumuskan kebijakan digitalisasi mata uang sehingga dapat terbentuk kebijakan yang baik.

Central Bank Digital Currency
Central Bank Digital Currency (CDBC) adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC akan bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara (Kemenkeu, 2022).
Penerapan CBDC adalah langkah penting yang dilakukan melalui keputusan dan pertimbangan yang rumit dalam lingkungan digital yang terus berkembang. Bank sentral memiliki kemampuan dalam mengelola sistem pembayaran, pengenalan CBDC akan membutuhkan inovasi baru dengan menyediakan uang digital bank sentral kepada masyarakat dan mungkin memanfaatkan teknologi terkini. Selain itu, beberapa bank sentral menghadapi keterbatasan sumber daya, sehingga hanya memiliki sedikit peluang untuk melakukan uji coba penggunaan uang digital. Terlebih lagi, dengan masa depan yang penuh ketidakpastian, bank sentral harus mampu menavigasi berbagai tantangan yang ada secara hati-hati. Oleh karena itu, pendekatan CBDC harus dilakukan dengan hati-hati dan bank sentral harus melihat dengan cermat apakah dan bagaimana CBDC sebaiknya harus diterapkan. Namun, ketidakpastian
yang ada juga menuntut bank sentral untuk mengeksplorasi CBDC secara aktif. Karena bank sentral berisiko tidak siap menghadapi masa depan dan kehilangan kemampuan untuk menjalankan fungsi utama mereka. Dengan demikian, penting bagi bank sentral untuk memikirkan risiko yang muncul jika tidak mengeksplorasi potensi CBDC dari sekarang.

Resiko dan Saran Kebijakan
1. Keamanan Siber
Keamanan siber menjadi perhatian utama, mengingat potensi serangan seperti peretasan yang dapat mengancam integritas sistem. Selain itu, kerentanan teknologi dan risiko terkait privasi data juga harus diperhatikan, terutama karena penggunaan Rupiah Digital melibatkan pengumpulan data pribadi. Oleh karena itu, keamanan siber menjadi hal yang penting dalam pengembangan CBDC.
2. Pemerataan Teknologi
Tantangan lain adalah peningkatan infrastruktur teknologi dan literasi digital, khususnya di daerah dengan akses internet terbatas. Tanpa edukasi yang memadai, adopsi Rupiah Digital bisa terhambat. Risiko terkait regulasi dan kepatuhan juga perlu diwaspadai, karena perubahan kebijakan dapat mempengaruhi implementasi.

3. Membatasi Kepemilikan Akun dan Transaksi
Untuk mengurangi risiko disintermediasi bank, kepemilikan CBDC dapat dibatasi. Untuk fleksibilitas yang lebih besar, mungkin ada dompet CBDC dengan batasan yang berbeda yang juga dapat digabungkan dengan persyaratan identifikasi yang lebih besar atau lebih kecil. Jika batas kepemilikan tercapai, kelebihannya dapat secara otomatis ditransfer ke rekening bank pengguna penerima.
4. Opsi Penggunaan Offline
CBDC dapat dirancang dengan kapasitas untuk transaksi melalui layanan pesan singkat (SMS), untuk akses offline sepenuhnya (ketika tidak ada konektivitas internet atau telekomunikasi yang tersedia), atau keduanya. Platform pembayaran digital berbasis SMS, seperti M-PESA, populer di Afrika sub-Sahara dan wilayah lainnya. eNaira CBDC Nigeria menggunakan SMS dan teknologi lainnya, seperti data layanan tambahan yang tidak terstruktur, untuk menyediakan akses bagi warga Nigeria yang hanya memiliki telepon seluler dasar atau tidak dapat mengakses internet. 

5. Fungsionalitas Lintas Batas
Bank sentral juga harus mengupayakan komunikasi dengan organisasi internasional, seperti BIS dan IMF, yang dapat berfungsi sebagai platform bersama untuk berbagi informasi dan membahas cara membuat kerangka kerja yang sesuai untuk memfasilitasi terciptanya pengaturan CBDC untuk pembayaran lintas batas.
6. Remunerasi
Meskipun tidak ada CBDC yang diluncurkan atau diujicobakan hingga saat ini yang telah diberi imbalan, ada beberapa alasan untuk mempertimbangkan CBDC berbunga, seperti mendukung kebijakan moneter Remunerasi juga dapat digunakan untuk memodulasi permintaan CBDC dengan meningkatkan (menurunkan) suku bunga untuk meningkatkan (meredam) permintaan. Untuk mengurangi risiko disintermediasi, "remunerasi berjenjang" (suku bunga tinggi untuk kepemilikan kecil dan suku bunga rendah untuk saldo tinggi) dapat digunakan untuk mencegah permintaan CBDC sebagai penyimpan nilai.
7. Privasi dan Anonimitas
Dalam mengembangkan CBDC, bank sentral perlu mempertimbangkan berbagai aspek dan norma yang berkaitan dengan privasi. Salah satu aspek utama privasi berkaitan dengan hak dan tanggung jawab seputar pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi.


Perkembangan teknologi dan inovasi membuat bidang keuangan juga mengalami kemajuan. Mata uang digital atau CBDC merupakan produk dari kemajuan tersebut. Namun, untuk menciptakan sistem yang baik harus diperlukan kebijakan yang tepat juga. Kami harap policy brief ini dapat memberikan beberapa opsi kebijakan yang memiliki manfaat kedepannya sehingga sistem keuangan Indonesia
dapat terjaga dan berdampak pada perekonomian secara luas. 

Penulis 

1. Henri Adi Kurniawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun