Mohon tunggu...
Henny Zainal
Henny Zainal Mohon Tunggu... -

IRT yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai Aktivis ASI dan Dokter Umum

Selanjutnya

Tutup

Edukasi

Sudah Tepatkah Peraturan Bayi Lelaki untuk Bayi Lelaki atau Bayi Perempuan untuk Bayi Perempuan, Sebagai Perlindungan Pernikahan Saudara Persusuan?

15 Desember 2010   23:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:42 1854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12924562281813985346

DONOR ASI (Milk Sharing) telah menjadi bagian dari kebutuhan setiap orang tua yang memberikan ASI bagi buah hatinya, terutama di saat ibu mengalami kesulitan dalam produksi ASI.

Bagi Muslim, proses ini memberikan pemikiran tersendiri terkait dengan adanya hukum persusuan yang berlaku. Dan sering kita dengar bahwa saat Berbagi ASI (DONOR ASI), sebaiknya memberikan ASI bayi lelaki untuk bayi lelaki dan bayi perempuan untuk bayi perempuan demi mejaga agar di masa depan diantara saudara persusuan tidak terjadi pernikahan.

dr Henny Zainal, B.C berupaya meluruskan pemahaman yang kurang tepat akan pengaturan praktek Berbagi ASI. Setelah melakukan konsultasi dan terus mengkaji lebih dalam terkait hukum persusuan, semakin jelas bahwa untuk menghindari adanya pernikahan antara saudara persusuan dengan pengaturan dimana Berbagi ASI (DONOR ASI) cukup melalui pembatasan jenis kelamin yang sama adalah kurang tepat. Bahkan masih banyak ibu yang kemudian ditemui, mengaku bahwa mereka tidak memahami bagaimana hukum persusuan itu berlaku sesungguhnya.

Sebuah hal yang aneh bukan, saat melakukan sesuatu tetapi tidak memahami apa yang dilakukan. Sama halnya seperti mengendarai kendaraan di jalan raya, namun si pengendara tidak memahami peraturan dan hukum terkait berkendara di jalan raya. Dan, tentunya yang akan terjadi adalah bencana atau musibah bagi para pelaku berkendaraan.

Itulah yang dapat terjadi pada Ayah Bunda jika menjadikan peraturan Berbagi ASI hanya terbatas pada jenis kelamin yang sama sebagai hukum pasti dalam Berbagi ASI (Milk Sharing).

Marilah kita kaji kembali bagaimana hukum persusuan yang sebenar-benarnya dengan membaca 4 (empat) uraian di bawah ini :

http://ustaznaim.blogspot.com/2009/06/perihal-penyusuan-dan-anak-susuan.html

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=210

http://dialogimani.wordpress.com/2008/09/19/apa-dan-siapa-mahram-itu/

http://www.facebook.com/note.php?note_id=102082033194933

Dari uraian di atas, maka Mahram Persusuan adalah :

1.Perempuan yang menyusukan

2.Suami ibu susuan

3.Ibu bapak kepada ibu susuan

4.Ibu bapak dari suami ibu susuan

5.Adik beradik dari ibu susuan

6.Adik beradik dari bapak susuan

7.Anak-anak dari ibu dan bapak susuan

8.Anak-anak dari ibu susuan

9.Anak-anak dari bapak susuan

Pengertian mahram menurut Imam Ibnu Qudamah adalah: “Semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab (keturunan) persusuan dan pernikahan.” (Al Mughni 6/555. Lihat juga Tanbihat Alal Ahkam Takhtassu bil Mukminat, Syekh Sholih Al Fauzan : 67).

Disinilah kekurang tepatan dalam berbagi ASI dengan hanya berdasarkan kesamaan jenis kelamin bayi. Sebagai contoh, Ibu A mendonorkan ASInya kepada bayi lelaki karena bayi yang dimilikinya saat ini berjenis kelamin lelaki. Suatu ketika ibu A melahirkan seorang bayi perempuan, maka bayi perempuan inipun terikat pada hukum persusuan yang tersebut di atas. dimana bayi yang mendapatkan Donor ASI ibu A pun tidak boleh menikah dengan bayi perempuan tersebut.

Penraturan Berbagi ASI berdasarkan kesamaan jenis kelamin, akan lebih tepat jika dilandaskan pada kebutuhan nutrisi sang bayi. Sesuai dengan firman Allah subhana wa ta'ala,

" Allah menentukan mengenai anak-anakmu adalah bagi anak laki - laki dua bagian dari anak perempuan." (QS. An Nisaa : 11)

Dari ayat diatas, dapat diambil sebagai petunjuk bahwa kebutuhan nutrisi dari bayi lelaki atau perempuan memiliki perbedaan kebutuhan.

Berdasarkan keprihatinan atas pengaturan praktek Berbagi ASI yang kurang tepat dan dengan adanya sebuah pengalaman dari seorang ibu yang kehilangan kontak dengan anak susuannya, maka alangkah baiknya jika setiap ibu yang melakukan praktek Berbagi ASI (DONOR ASI) membekali diri dengan data-data lengkap dari kedua belah pihak yaitu pihak pendonor ASI dan penerima DONOR ASI.

REGULASI BERBAGI ASI :

https://docs3.google.com/document/d/1ED2ptG9liIkRZwi-XdJQ7LlWTlmZdDcXgeZnrUNtqY0/edit?hl=en#

DOKUMEN BERBAGI ASI :

https://docs2.google.com/document/d/1xqiRcKfaF0IO8Zz3JhKxPZPAPYrMcAohghC4w3vKdMA/edit?hl=en

Berbagi ASI (Milk Sharing) atau menjadi seorang Pendonor ASI dan menemukan Donor ASI demi buah hati adalah upaya mulia dalam memberikan makanan yang alamiah dan tepat bagi setiap anak manusia.

"HUMAN MILK is for HUMAN BABIES"

Mari selamatkan bayi Indonesia dengan memberikan hanya ASI kepada mereka, demi masa depan yang lebih baik. Berbagi ASI kepada setiap bayi yang membutuhkan dengan cara dan pengaturan yang tepat.

Salam Berbagi ASI..!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun