Mohon tunggu...
Hennie Triana Oberst
Hennie Triana Oberst Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling dan budaya

Kompasianer Jerman || Best in Citizen Journalism Kompasiana Awards 2023

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Di Jerman, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki Asuransi

10 Februari 2023   22:32 Diperbarui: 12 Februari 2023   04:57 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa pun, semua warga Jerman yang siap untuk membeli kendaraan bermotor harus siap juga untuk mengasuransikan kendaraannya. Ini adalah aturan yang mutlak dan tidak bisa ditawar.

Ada beberapa jenis asuransi yang wajib  dimiliki oleh warga, salah satunya adalah asuransi kendaraan bermotor. Sejak tahun 1965 telah diberlakukan kewajiban asuransi ini di Jerman.

Asuransi kendaraan bermotor ini meliputi pertanggungjawaban bagi pemilik dan pengemudi untuk menanggung cedera badan, kerusakan properti, dan kerugian finansial lainnya yang disebabkan oleh pengemudi kendaraan jika kendaraan digunakan di jalan dan tempat umum.

Pengalaman kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan tidak terduga. Dalam waktu yang cepat orang dapat mengalami cedera dan kerusakan properti akibat kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

Meskipun kita mengemudi dengan hati-hati, bisa juga terjadi kecelakaan karena kondisi jalan dan cuaca, atau kelalaian pengguna jalan lainnya. 

Seperti kecelakaan lalu lintas yang pernah saya alami beberapa tahun silam saat mengendarai mobil di Jerman. 

Pagi hari saat saya berbelok memasuki satu jalan, tiba-tiba pintu belakang sebelah kiri ditabrak oleh satu mobil yang berjalan mundur dari area parkir. 

Benturan cukup keras karena mobil berjalan mundur cukup kencang. Syukurnya, tidak ada yang cedera dari kecelakaan ini. Dari kejadian ini sudah jelas kesalahan pengemudi yang keluar dari parkiran.

Saya menepikan kendaraan, diikuti pria yang menabrak. Keluar dari mobilnya, pria itu langsung minta maaf. Dia mengatakan terburu-buru dan tidak awas ada mobil melintas. Saya hanya memandang pria itu dengan wajah kaget dan tangan gemetar.

Pria itu menyerahkan nomor asuransi kendaraan, nama, dan nomor teleponnya. Saya menelpon suami mengenai kecelakaan yang terjadi. Suami saya datang menyusul ke TKP.

Karena kecelakaan ini relatif kecil, kami sepakat untuk tidak memanggil polisi. Cukup kami selesaikan sendiri melalui asuransi kendaraan.

Pintu mobil saya diganti baru meskipun terlihat hanya penyok sedikit. Penyelesaian masalah yang sangat jelas dan tanpa perdebatan sama sekali.

Seandainya terjadi kecelakaan tidak perlu berdebat dan ngotot. Jika tidak bisa menyelesaikan sendiri, bisa memanggil pihak berwajib untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. 

Akan tetapi, jika terjadi kecelakaan besar dan rumit pihak berwajib harus dipanggil.

Tanpa asuransi tidak boleh jalan 

Pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti asuransi yang valid untuk mendaftarkan kendaraannya.

Tanpa ada bukti ini kendaraan bermotor tidak dapat didaftarkan ke otoritas jalan raya, tidak ada nomor kendaraan, dan pastinya tidak diperbolehkan melaju di seluruh jalan di Jerman.

Pada satu tayangan di televisi seorang pengemudi dari salah satu negara Eropa timur melintasi salah satu ruas jalan di Jerman. Polisi memberhentikan kendaraan itu dan menggiring ke parkiran. 

Setelah ditanya kelengkapan surat, pengemudi mengatakan tidak memiliki asuransi kendaraannya. Mobil itu tidak boleh lagi jalan. 

Selain denda pelanggaran yang harus dibayar, pengemudi harus memanggil mobil derek untuk memindahkan kendaraannya keluar dari jalan raya Jerman.

Sanksi yang cukup berat yang harus dibayar. Seharusnya saat memasuki wilayah negara lain, pengemudi harus mencari informasi tentang peraturan lalu lintas yang berlaku di negara lain.

Sanksi yang berlaku

Pengemudi kendaraan bertanggung jawab terhadap penggunaan jalan lainnya. Oleh sebab itu kendaraan wajib memiliki asuransi.

Bagi warga yang mengemudikan kendaraan tanpa asuransi dianggap melanggar hukum. Konsekuensi hukumnya pencabutan SIM, denda uang, hingga hukuman kurungan selama 6 bulan.

Selamat berkendara dengan aman.

Hennie Triana Oberst
Germany, 10.02.2023
Rujukan: Mobilitaetsmagazin
"Asuransi Kendaraan"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun