Betapa tidak romantisnya membicarakan perjanjian pranikah. Memang, tidak ada pasangan yang menikah dan memikirkan perceraian.
Namun begitu, tidak ada yang pasti di masa depan. Begitu juga dengan janji untuk tetap bersama sampai maut memisahkan.
Perjanjian pranikah dibuat untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi pasangan saat terjadi perceraian, dan harus ditandatangani oleh notaris agar sah secara hukum.
Ada beberapa alasan mengapa sepasang suami istri sepakat membuat perjanjian pranikah. Misalnya, salah seorang atau keduanya adalah pengusaha sangat bijaksana membuat perjanjian pranikah. Hal ini berguna agar tidak membahayakan keberadaan usaha setelah perceraian.Â
Bagi pasangan yang membawa anak dari pernikahan sebelumnya juga baik untuk membuat perjanjian pranikah, terkait pembagian harta.Â
Pada prinsipnya, perjanjian pranikah dibuat untuk menghindari terjadinya perselisihan akibat perceraian, terkait pembagian harta gono-gini, pembayaran tunjangan, hak waris dan tanggung jawab pengasuhan anak.
Diharapkan kedua belah pihak dapat melalui dan menjalani kehidupan selanjutnya setelah perpisahan dengan damai.
Perceraian pasangan beda bangsa
Cinta tidak mengenal perbedaan suku bangsa. Perkawinan dari dua suku dan bangsa yang berbeda tidak bisa dihindari.Â
Hukum pernikahan di setiap negara tentu berbeda-beda. Tidak ada masalah jika hanya hukum di satu negara yang digunakan, tetapi umumnya pasangan mendaftarkan pernikahan mereka di negara asalnya. Harta yang mereka miliki bisa juga berada di negara asal keduanya.
Perpisahan suami istri tidak hanya menyakitkan bagi pasangan itu sendiri, tetapi juga untuk anak-anak, bahkan mungkin mereka lebih menderita.