Besar atau kecil jumlahnya, korupsi tetap tidak dibenarkan.
Bisakah pemberian hadiah dianggap sebagai tindakan korupsi?
Korupsi berasal dari kata "corruptio" dari bahasa Latin yang artinya kebobrokan, kebejatan, penyuapan.
Menurut Transparency International, "Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi".
Sebagian contoh, satu perusahaan memberikan hadiah, baik uang atau barang, kepada pejabat pemerintahan kota untuk melancarkan aktivitas bisnis perusahaan. Jika pejabat pemerintah ini menerima hadiah yang diberikan, maka dia melakukan tindak korupsi.
Siapa pun yang melakukan tindakan korupsi harus dihukum.
Tanda terima kasih
Saya ingat saat belajar bahasa Jerman di negeri ini. Seorang guru mengingatkan kami untuk tidak pernah memberikan tanda terima kasih kepada seseorang, baik di kantor pemerintah maupun swasta.
Tanda terima kasih ini bisa berupa uang, barang, atau undangan makan. Undangan makan ini juga berlaku terhadap perusahaan yang mengajak klien atau sebaliknya. Ada nilai maksimal yang boleh diberikan, jika melebihi dianggap melanggar hukum.
Memberi tanda terima kasih seperti ini dianggap sebagai tindakan penyuapan. Si pemberi dapat dituntut melakukan tindakan penyuapan. Begitu juga si penerima, dianggap mendapat keuntungan pribadi melalui jabatannya. Keduanya dianggap melakukan tindakan korupsi.