Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Segera Siapkan Penjara Untuk Seluruh PSK di Indonesia | RKUHP 417 (1)

26 September 2019   19:58 Diperbarui: 28 September 2019   15:43 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II." [Pasal 79 RKUHP Kategori II: Rp 10 juta]

Jika itu disahkan, maka pemerintah harus segera menyiapkan penjara khusus untuk pelaku pelanggaran pasal itu, sebab jumlahnya akan lebih banyak dari jumlah warga binaan yang saat ini sedang mendekam di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.

Dimulai dari yang jelas-jelas saja, yakni para Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tamu-tamunya di seluruh Indonesia. Hitunglah berapa banyak mereka dan siapkanlah penjaranya.

Memang ada klausul penjelasan bahwa itu adalah delik aduan, tetapi itu sama sekali tidak mengabaikan Ayat 1, sebab adalah mustahil seseorang melaporkan dirinya ke polisi dengan berkata, "Saya baru saja melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri saya".

Aduan untuk pasal itu dalam RKUHP ala DPR bisa diajukan bukan lagi hanya oleh keluarga inti, tetapi juga oleh RT setempat.

Itu dapat menjadi peluang untuk saling menjatuhkan. Di situ juga bisa terjadi upaya pengancaman dan pemerasan. Proses penghakiman masyarakat juga bisa tidak terhindari di situ.

Artikel ini bukan mendukung hubungan seks bebas, tetapi cara mengatasinya dengan jeratan hukum yang keluar dari konteks privasi itulah yang membuat saya mendukung penolakan rumusan pasal ini untuk dikaji kembali.

Alih-alih membasmi kejahatan moral, justru memberi peluang bagi kejahatan lainnya, karena bisa berpotensi ikut melibatkan masyarakat umum melalui hak yang diberikan kepada Kepala RT-nya.

Pemimpin negara ini seperti tidak ingin direpotkan dengan mengurus dan membenahi hal yang buruk di dalam masyarakat. Dari pada repot, hukum saja. Sama dengan pasal kontroversial tentang gelandangan yang didenda Rp 1 juta. Bukannya melakukan pembinaan kepada mereka sehingga mereka tidak mengganggu ketertiban umum, malah memilih menghukum.

Hukuman bukanlah segalanya, tetapi Pendidikan Moral itulah yang sudah harus mendapat tempat yang sejajar dengan pendidikan untuk kecerdasan otak manusia dalam kurikulum Pendidikan.

Demikian artikel singkat ini dibuat sebagai suara dukungan untuk penolakan atas pasal tersebut untuk dikaji kembali rumusannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun