Pletak! Gelap. Kog tidak pakai bunyi peringatan? Atau, berbunyi di saat saya tidak di rumah. Tanya sendiri, jawab sendiri. Begitulah, saat lampu di rumah kontrakan tiba-tiba padam kira-kira jam 00.30 dini hari.
Mau tidak mau harus mau, saya terpaksa bangun untuk pergi membeli token listrik. Beberapa tempat penjualan pulsa relatif dekat dari rumah. Berharap ada yang masih buka.
Melewati beberapa yang tertutup, akhirnya menemukan yang masih buka. Katanya, 24 jam. Syukurlah. Ada saldo Rp. 20.000,- sudah syukur. Yang penting menyala saja dulu. Ternyata masih bisa Rp. 50.000,-.Â
Baca juga : Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak? Sri Mulyani: "Tidak Berpengaruh"
Setelah membayar, kepada saya diberikan struk pembelian dan si penjual menerangkan, "Bu, yang ini token 50 Ibu. Yang dibawah ini token kompensasi dari PLN. Ibu isi token yang ini dulu (50), lalu isi lagi token kompensasi."
Wah, senanglah. Ternyata kompensasi dari PLN itu sudah cair dengan jumlah tertulis di struk: 17,8 KWh.
Sesampai di rumah saya mengisi pulsa listrik dengan token Rp. 50.000,-, hasilnya: 33,29 KWh. Lalu, saya masukan lagi pulsa kompensasi, hasilnya menjadi 51,08 KWh. Artinya, pulsa kompensasi yang saya terima adalah 17,79 KWh. Cocok dengan yang tertulis. Siplah.
Baca juga : Ternyata Ini Cara Beli Token Listrik Online Lewat HP
Token Kompensasi TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) diberikan oleh PLN karena terputusnya aliran listrik secara berjamaah di wilayah Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat pada Minggu, 4 Agustus 2019.
Untuk listrik prabayar akan menerima kompensasi dengan cara yang sama seperti saya terima, yakni mendapat tambahan pulsa listrik pada saat pembelian token, sedangkan untuk listrik pascabayar akan mendapat pengurangan dari tagihan untuk pemakaian di bulan Agustus.
Baca juga : Mau Nikmati Token Listrik Gratis? Begini Caranya...