Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kalapas: Narapidana Luar Biasa

24 Januari 2019   13:29 Diperbarui: 24 Januari 2019   14:16 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AhokBebas_sumber:IG@basukibtp

Hari ini, Kamis 24 Januari 2019 pukul 07.00 WIB, di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok sudah dilaksanakan pembebasan narapidana atas nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Kondisi BTP baik dan sehat serta langsung kembali ke tengah keluarganya.

Karena BTP adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, maka administrasi pembebasan disiapkan oleh pihak Lapas Kelas I Cipinang. Prosedur pelepasan dilaksanakan di tempat di mana BTP menjalani masa tahanan selama dua tahun remisi 3,5 bulan, yakni di Rutan Mako Brimob.

Didampingi oleh Pihak Rutan Mako Brimob serta Kepala Bidang Pembinaan dan Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, BTP menjalani prosedur administrasi pelepasan, yakni penyerahan surat lepas, pengambilan sidik jari, dan pencatatan pada buku ke luar narapidana.

sumber:IG@basukibtp_kamis24012019
sumber:IG@basukibtp_kamis24012019
sumber:IG@basukibtp_kamis24012019
sumber:IG@basukibtp_kamis24012019
sumber:IG@basukibtp_kamis24012019
sumber:IG@basukibtp_kamis24012019
Surat Pelepasan ditandatangani oleh Kalapas I Cipinang, Andika Dwi Prasetya (ADP), sebagai bukti sah bahwa yang bersangkutan selaku warga binaan Lapas Kelas I Cipinang telah mengakhiri masa pembinaannya atau sudah bebas dengan bebas murni!

ADP melihat dan memonitor bahwa perilaku BTP di dalam penjara luar biasa, baik. BTP adalah figur pemimpin dan menunjukkan sifat-sifat kepemimpinan.

BTP melaksanakan masa pidananya dengan baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Rutan Mako Brimob berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Cipinang. BTP juga menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada petugas bila ia ada khilaf dan salah.

"Satu hal ..., menurut kami luar biasa, Beliau ini, belum pernah saya temui seorang narapidana tidak mengambil hak-haknya seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas. Baru ketemu nih selama seumur saya menjadi petugas pemasyarakatan."

Demikian penyampaian Kalapas Kelas I Cipinang, Andika Dwi Prasetya, kepada masyarakat melalui media. 

Keterangan: BTP divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 atas kasus penodaan agama.

Salam. HEP.-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun