Mohon tunggu...
Thomas HenkB
Thomas HenkB Mohon Tunggu... Insinyur - Insan Sumber Daya Air. Any question about water resource?

Lets Think Simple.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Rumitnya Persyaratan Pemasangan Instalasi PLTS Terapung pada Waduk

22 Maret 2024   12:10 Diperbarui: 27 Maret 2024   10:46 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis kali ini akan mengulas persyaratan sebagai kriteria pertimbangan dalam rencana pemasangan PLTS Terapung pada waduk, mengingat semakin maraknya rencana pembangunan instalasi PLTS Terapung pada genangan waduk. Persyaratan yang dibutuhkan memang cukup rumit, mengingat pemasangan instalasi PLTS terapung pada waduk ini bukan merupakan fungsi dari waduk, dan bahkan meningkatkan potensi bahaya terhadap keamanan bendungan, disamping menimbulkan dampak lainnya terhadap lingkungan waduk. 

Keterbatasan lahan, atau semakin tingginya harga perolehan lahan, nampaknya menjadi pemicu utama tingginya permintaan pemasangan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung. Instalasi PLTS terapung dapat ditempatkan pada perairan yang tenang dan cukup dalam, mengingat apabila perairan tersebut cukup bergelombang seperti misalnya pesisir pantai maka biaya perkuatan struktur untuk menstabilkan instalasi akan membesar, dan apabila kedalaman perairan tidak cukup maka instalasi PLTS terapung dapat mengalami masalah saat membentur dasar dari perairan saat muka air menurun hingga mendekati dasar perairan. Selain itu masih banyak lagi pertimbangan sebagai pemenuhan persyaratan dalam pemasangan instalasi PLTS terapung agar konstruksi PLTS terapung tersebut dapat memenuhi kriteria keamanan dan keberlanjutan serta tidak berdampak buruk pada lingkungan.

Instalasi PLTS Terapung pada umumnya terdiri dari tiga bagian utama yakni bagian yang mengapung yang disebut floaters, jangkar atau anchoring, dan instalasi darat. Secara kesatuan, modul solar panel diletakkan pada pengapung dalam suatu kelompok yang disebut island, dimana island ditambatkan ke jangkar melalui kabel mooring, dan terhubung dengan instalasi darat melalui kabel penghantar. Perancangan instalasi PLTS Terapung ini apabila dalam skala besar dan apabila dilakukan pada daerah genangan waduk dapat terbilang cukup rumit, karena pertimbangan keamanan bahwa integrasi struktur instalasi PLTS Terapung harus tetap terjaga menghadapi gangguan atau peristiwa alam ekstrim yang dapat terjadi, terutama angin kencang seperti siklon tropis. Alternatif pemasangan PLTS pada perairan selain menggunakan teknik pengapungan, dapat juga dilakukan dengan pemasangan modul panel surya pada tiang-tiang di daerah perairan. Kelebihan pemasangan instalasi PLTS pada tiang di perairan ini selain tidak membutuhkan lahan khusus adalah tidak terpengaruh pasang surat air dan konstruksi yang lebih sederhana dibandingkan PLTS terapung. Persyaratan sebagai kriteria pertimbangan dalam pemasangan PLTS Terapung pada waduk diantaranya dapat mengacu pada ketentuan USBR.

Kriteria Pertimbangan 1: Zonasi pada Perairan

Perairan yang ada di darat, dalam pengaturan pada Undang-Undang Sumber Daya Air disebut sebagai sumber air. Sumber air tersebut dapat berupa waduk, danau, sungai, kolam, tambak, hingga saluran irigasi. Perlu diperhatikan bahwa pemasangan instalasi PLTS Terapung pada sumber air merupakan upaya pemanfaatan ruang pada waduk, baik pada daerah genangan waduk untuk instalasi terapungnya maupun pada daerah sempadan waduk (untuk instalasi on-ground nya). Pemanfaatan ruang pada waduk merupakan kegiatan yang perlu dikendalikan dalam rangka konservasi sumber daya air waduk, yakni dalam rangka pelindungan dan pelestarian waduk. Dengan mempertimbangkan zonasi ini, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan dalam pemanfaatan ruang pada waduk. Perizinan yang diperlukan adalah izin terkait penggunaan sumber air sebagai media.

sumber gambar: openAI
sumber gambar: openAI

Kriteria Pertimbangan 2: Penempatan Instalasi PLTS Terapung di Luar Area Keamanan Bendungan

Instalasi PLTS terapung perlu ditempatkan dengan jarak aman tertentu dari bangunan vital bendungan terutama bangunan pengeluaran air atau bangunan pelimpah (spillway), tubuh bendungan, dan bangunan pengambilan utama bendungan. Instalasi PLTS terapung apabila hanyut dan terbawa ke bagian vital tersebut dapat menyebabkan kondisi kritis pada infrastruktur bendungan sehingga tidak dapat beroperasi normal. Sehingga diperlukan jarak aman agar dapat diambil tindakan pencegahan apabila kejadian tersebut timbul. Demikian juga stabilitas tubuh bendungan maupun stabilitas bagian timbunan utama lainnya tidak boleh terpengaruh jangkar dari PLTS terapung.  

Kriteria Pertimbangan 3: Pengaruh Instalasi PLTS Terapung Terhadap Operasional dan Inspeksi Waduk

Instalasi PLTS terapung agar tidak mengganggu kegiatan operasional dan inspeksi waduk. Operasional pemanfaatan waduk dapat mencakup seperti instalasi pengambilan air baku, pengambilan air irigasi, maupun instalasi ketenagalistrikan (PLTA). Selain itu juga agar tidak menghalangi jalur monitoring atau inspeksi pada waduk, jalur bathimetri waduk, dan jalur pengerukan sedimen waduk. Untuk itu tata letak dari island panel surya ini perlu disesuaikan dengan keberadaan jalur-jalur operasional tersebut. Dengan kata lain, lokasi PLTS Terapung agar tidak daerah tampungan waduk untu penyediaan air baku karena area tersebut akan terus dipelihara dan dipertahankan kapasitasnya antara lain melalui pengerukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun