Mohon tunggu...
heni rohmah
heni rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu politik universitas sains Al -Qur'an

hidup itu pilihan makanya aku pilih hidup

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Koordinasi Pengawasan Tahapan Pilkada dengan PKD dan PTPS Se-Mojotengah

14 November 2024   13:50 Diperbarui: 14 November 2024   14:22 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PKD desa keseneng (Ika_Kurniasih)

Pada hari senin, 11 november 2024 Panwascam Mojotengah mengadakan rapat koordinasi serentak se Kecamatan Mojotengah dengan PKD dan PTPS. 

Rapat ini dilaksanakan di Gor Olahraga Kelurahan Kalibeber yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada PKD dan PTPS se Kecamatan Mojotengah tentang PILKADA 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo.

Di  Kecamatan Mojotengah sendiri terdapat 16 Desa dan 3 Kelurahan yang masing masing mempunyai satu PKD di setiap Desa atau kelurahannya dan satu PTPS di setiap TPS , tergantung jumlah TPS di setiap Desa atau Kelurahan. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 19 PKD dan 119 PTPS se Kecamatan Mojotengah.

Seperti yang  kita ketahui pada tanggal 27 November 2024 akan di adakan PILKADA serentak di seluruh indonesia. Di Jawa tengah sendiri terdapat pemilihan gubernur dengan 2 paslon yaitu paslon No urut 1 Andika Perkasa dengan wakilnya Hendrar Prihadi serta paslon No urut 2 Ahmad luthfi dengan wakilmya Taj Yasin. Sedangkan di Wonosobo juga ada 2 Paslon Bupati yaitu Afif Nurhidayat dengan Amir Husein dan paslon No urut 2 Khairullah al Mujtaba dengan wakilnya Sidqi Ferin Diana.

Rapat ini dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Pada rapat ini Panwascam dibantu Ibu Eko Fifin Haryanti,S.H,M.H. 

Beliau adalah seorang Pengacara/ Advokat yang dulu pernah menjabat sebagai Panwas pemilu Kabupaten Wonosobo tahun 2012- 2010 dan Bawaslu Kabupaten Wonosobo tahun 2018-2023 menjelaskan tentang tugas, kewenangan dan kewajiban PTPS seperti mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, tugas PTPS adalah mengawasi persiapan dan pelaksanaan perhitungan suara serta mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS. 

PTPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan dalam hal dugaan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan dalam pemungutan dan perhitungan suara. 

PTPS juga memiliki kewajiban seperti menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dan menyampaikan laporan hasil pengawsan kepada panwascam melalui PKD. PTPS juga dilarang untuk mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya, Melihat dan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara. 

Ibu Eko juga menyampaikan bahwa pukul 06.30 PTPS sudah berada di TPS masing masing. Ibu Eko Fifin juga menjelaskan kompetensi yang harus dimiliki PTPS seperti Knowledge, Attitude, dan skill. Masa tenang, persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara  dan pasca perhitungan suara juga dijelaskan secara rinci oleh beliau.

PSU (Pemungutan Suara Ulang) juga dijelaskan agar tidak ada kejadian seperti itu terutama di Kecamatan Mojotengah. Karena pada saat pelaksanaan PEMILU serentak 2024 yang dilaksanakan 14 februai 2024, Kecamatann Mojotengah mendapat penghargaan dengan kecamatan paling minim kesalahan di Kabupaten Wonosobo. Oleh karena itu Kecamatan Mojotengah berusaha untuk konsisten dan menjaga Penghargaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun