Mohon tunggu...
Hening
Hening Mohon Tunggu... -

tukang ketik online yang sering typo dan kesiangan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

3 x 24 Jam Pertolongan Pertama Paska Perkosaan

20 Desember 2015   05:31 Diperbarui: 24 Desember 2015   12:19 1366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Dokter akan memberi resep pil yang harus diminum dalam waktu 3 x 24 jam setelah perkosaan. Ingat, hanya 3 hari setelah waktu perkosaan, lewat dari jangka waktu tersebut sel telur mungkin telah matang dan dibuahi.

B. Dokter akan memasang alat kontrasepsi IUD (intra-uterine device) yang berbahan dasar tembaga (copper IUD) untuk membunuh sel-sel sperma di dalam rahim, dengan syarat: pemasangan IUD harus dilakukan maksimal 5 x 24 jam setelah waktu perkosaan.

Saya paham, peristiwa traumatis dan beresiko semacam perkosaan masih jauh dari pemahaman bangsa kita. Tengok saja berita-berita perkosaan, justru korban yang selalu yang dipersalahkan. Apalagi ada Gubernur Jakarta yang mencerca korban perkosaan, sontak beliau menuai protes warga (baca ini dan itu). Stigma masyarakat kita yang tak kenal ampun telah memakan banyak pribadi yang seharusnya dilindungi dan dikasihani karena kemalangannya. Korban perkosaan bisa saja melapor ke polisi, ketika dia sudah siap dengan konsekuensinya. Sebaiknya dia melapor langsung setelah diperkosa, saat barang bukti (yaitu sperma pelaku) masih melekat di tubuh korban. Kejujuran yang beresiko, memang. Tapi kejujurannya bisa membantu polisi melacak dan menangkap pelaku, agar wanita-wanita lain tidak menjadi korban berikutnya. 

[caption caption=""jadi lu perkosa dia karena bajunya "ngundang"? mestinya gw ancurin muka lu, soalnya muka lu "ngundang"."]

[/caption]

Untuk sesaat korban bisa lega mempercayai dokter karena mereka telah disumpah (jabatan) untuk tidak membocorkan hal ini kepada tetangga, kolega atau keluarga Anda, atau siapapun. Tapi selanjutnya, kekhawatiran tentang terjangkit penyakit kelamin masih tersisa. Jika dicek dan terbukti positif HIV atau STD, korban perkosaan harus bilang apa pada suaminya/pacarnya? Jika pernikahan diteruskan, pasangan dan anak bisa tertular juga. Walaupun (di Youtube) saya dengar di Afrika ada vaksin atau semacam obat pembunuh virus HIV pasca hubungan seks dengan penderita HIV, apakah hal itu lazim diberikan di Indonesia? HIV bukan virus yang bisa pilih-pilih orang baik atau orang jahat. Ancaman sudah di depan mata, padahal bangsa ini belum belajar memanusiakan korban perkosaan yang tertular penyakit seksual. 

Indonesia, apa persiapanmu menyambut perkosaan yang semakin marak? 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun