Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang industri adalah Kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. (Pasal 1 ayat 2). Adanya industrialisasi besar-besaran di Indonesia meninggalkan berbagai keresahan bagi keberlanjutan ekosistem (lingkungan) sekitar daerah industry tersebut. Pasalnya adanya industrialisasi justru akan menimbulkan berbagai dampak yang negatif bagi lingkungan sekitar.Â
Contoh adanya pabrik-pabrik yang berdiri kokoh disepanjang sungai dikota besar meninggalkan berbagai permasalahan ketika pabrik-pabrik tersebut membuang limbahnya di sungai secara langsung tanpa diolah terlebih dahulu. Dampak dari kasus ini jelas pada terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan pada ekosistem yang ada di sungai. Masyarakat sekitar daerah sungai pun yang akan merasakan efeknya secara langsung, karena mereka sangat menggantungkan kehidupannya pada air sungai. Kasus lain ketika lingkungan menjadi rusak akibat adanya industrialisasi yang dilakukan oleh para pemilik modal adalah kasus pada kegiatan produksi pada pabrik semen yang terjadi di pegunungan Kendeng Jawa tengah.Â
Dimana wilayah pegunungan Kendeng merupakan wilayah Karst yang mempunyai kandungan air yang sangat melimpah untuk dimanfaatkan warga sekitar dalam kegiatan pertaniannya. Ketika daerah tersebut telah dikuasai oleh pabrik semen dampak yang akan diakibatkan adalah ketersediaan air akan mulai sedikit dan bahkan warga sekitar akan mengalami kekeringan. Dalam berbagai kasus ini yang menjadi sasaran dampak dan efek secara langsung adalah warga di daerah sekitar pabrik. Lingkungan mereka mulai rusak dan tercemar akibat industrialisasi yang besar-besaran.
Adanya kasus industrialisasi besar-besaran diberbagai wilayah Indonesia ini harus mulai diperhatikan berbagai dampak yang panjang bagi keberlanjutan lingkungan. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus benar dijalankan oleh berbagai pihak. Pemerintah harus mulai membuat berbagai kebijakan yang pro pada lingkungan. Bahkan pemerintah juga harus mulai membatasi pendirian pabrik-pabrik bagi para pemodal. Jika pemerintah tidak mulai tegas dengan kasus lingkungan, maka keberlanjutan kelestarian lingkungan yang akan menjadi korbannya dan dampaknya secara lebih jauh lagi masa depan bagi generasiselanjutnya akan terganggu akibat kerusakan lingkungan di Indonesia ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H