Mohon tunggu...
Heni Lusiawati
Heni Lusiawati Mohon Tunggu... -

Belajar di Sosiologi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Partisipasi dan Lingkungan

21 Mei 2016   23:48 Diperbarui: 22 Mei 2016   00:39 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

PARTISIPASI DAN MARKETISASI KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Terlihat proses marketisasikebijakan lingkungan berjalan paralel dengan proses societalisation sejak sekitar tahun 1985. Marketisasiini singkatan berbagai indikator yang terhubung . Di tempat pertama, seperti yang telah dinyatakan, ada pergeseran dalam gaya pemerintahan, strategi manajemen dan seperangkat instrumen kebijakan yang digunakan. Bukannya beralih untuk mengarahkan regulasi saja, pemerintah juga memperkenalkan pasar sesuai instrumen untuk menarik perhatian warga dan bisnis untuk mengubah cara mereka dalam hal lingkungan. Dengan memperkenalkan mekanisme harga, warga dan bisnis tidak lagi ditangani secara eksklusif sebagai “bawahan hukum”, tetapi juga sebagai konsumen dan produsen. Sebagai pihak di pasar, mereka memiliki peran sendiri untuk bermain dan tanggung jawab mereka sendiri dalam mekanisme pasar operasi pasar. Kedua, marketisasi mengacu pemerintah meninggalkan tanggung jawab tertentu dan kompetensi ke pihak. Hal ini dapat dilakukan cukup mencolok melalui pembebasan dan privatisasi. Sejak pertengahan 1980-an ini telah dilakukan sebagian con amoredansebagian Contrecoeuràdi negara-negara Eropa yang berbeda di sektor-sektor penting environmentally, seperti energi, limbah, pemurnian air, penyediaan air minum, lalu lintas dan komunikasi. Privatisasi dan liberalisasi yang mencolok pada fenomena yang sering politik dan sosial yang kontroversial, tetapi yang pada setiap tingkat menyiratkan sebuah divisi yang berbeda dari peran antara pemerintah dan pasar. Sekarang strategi kebijakan diakui di tingkat Eropa juga - juga menyiratkan pergeseran tanggung jawab. Sektor ekonomi berpose sebagai ancaman serius terhadap lingkungan sekarang sedang dipanggil untuk menggunakan kemampuan mereka sendiri dan dengan demikian memberikan kontribusi terhadap pemecahan masalah yang mereka sebabkan. Organisasi perdagangan juga diharapkan untuk masuk ke dalam perjanjian dengan pemerintah atas nama anggota mereka, dan sebagian untuk melihat pelaksanaan dan monitoring dari padanya sendiri. Spektakuler atau hati-hati, dalam kedua kasus marketisasi berarti bahwa peran dan tanggung jawab pemerintah sebagian diperluas dan sebagian diambil alih oleh aktor-aktor lain, dalam hal ini pihak pasar, dan bahwa kekuatan pasar (sebagian) mengambil tempat peraturan pemerintah.

LINGKUNGAN, PARTISIPASI DAN KEKUASAAN : ANTARA “MODEL POLDER HIJAU” DAN DEMOKRATISASI

Dalam tiga puluh tahun kebijakan lingkungan akan terlihat bahwa lingkungan dan partisipasi memang terkait erat. Namun pada saat yang sama, makna yang diberikan untuk partisipasi dan bagaimana partisipasi yang berbentuk, telah mengalami perubahan substansial. Sebagai bagian dari gerakan politik radikal yang lebih luas, gerakan lingkungan telah diberlakukan partisipasi sejak tahun 1970 dengan banyak protes dan tekanan yang melayani tujuan ganda yaitu untuk memastikan bahwa aspek lingkungan diberikan lebih banyak di satu sisi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan, dan untuk membuat keputusan pemerintah di bidang lingkungan, di sisi lain lebih mudah diakses dan lebih diverifikasi untuk warga negara dan gerakan lingkungan. Aspek-aspek tertentu telah menyebabkan munculnya instrumen hukum dan organisasi yang luas untuk berpartisipasi. Partisipasi dilembagakan bersama dengan pelembagaan kebijakan lingkungan yang ada di Belanda. Bertahap, tetapi perubahan tetap radikal telah terjadi dalam kebijakan lingkungan sejak pertengahan 1980-an. Perubahan ini terkait dengan keterlibatan lebih yang diberikan kepada pelaku selain pemerintah dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan lingkungan. Pihak pasar dan LSM diundang untuk membawa tanggung jawab bersama untuk pengembangan dan pelaksanaan kebijakan lingkungan. Dalam konteks ini berubah, partisipasi tidak lagi termotivasi oleh cita-cita demokrasi politik awal 1970-an. Dukungan dan penerimaan publik sekarang argumen utama di balik berbagai eksperimen. Namun demikian, tidak ada instrumen yang memuaskan untuk berpartisipasi dalam kebijakan lingkungan dalam konteks societalisation dan marketisasitelah dikembangkan belum. Singkatnya, argumen untuk dan organisasi partisipasi telah berubah dalam tiga puluh tahun dari kebijakan lingkungan. Meski begitu, ini tidak menyebabkan perubahan signifikan dalam keseimbangan kekuasaan sehubungan dengan kebijakan lingkungan. Seperti penelitian yang dilakukan di tahun 1970-an dan 1980-an telah menunjukkan pengaruh sebenarnya warga negara kebijakan lingkungan itu hanya sedikit, meskipun instrumen partisipasi baru akan terlihat bahwa inisiatif untuk partisipatif proses pengambilan keputusan di tahun 1990-an juga gagal menyebabkan perubahan dalam keseimbangan kekuasaan. Instrumen partisipasi tidak hanya dinilai berdasarkan kontribusi yang mereka buat terhadap pergeseran dalam keseimbangan kekuasaan, untuk lebih demokratisasi dan cita-cita mulia lainnya. Perubahan tersebut juga harus dianggap sebagai upaya untuk menyalurkan kebutuhan masyarakat dan politik selalu baru dengan memperbaharui, waktu dan infrastruktur politik.

Sumber :

Leroy, P. and J. P. M. Van Tatenhove (2002). “Environment and participation. The shifting significance of a double concept.” Greening society. P. P. J. Driessen and P. Glasbergen (Eds.) The Netherlands, Dordrecht, Kluwer Academic Publishers: 163-184.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun