Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik sacara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Pendidikan lingkungan hidup merupakan proses belajar mengajar yang di dalamnya mencakup materi lingkungan hidup dan bertujuan untuk memberikan bahan ajar berupa pengelolaan lingkungan hidup sebagai sarana penting dalam menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki prinsip kepekaan terhadap lingkungan hidupnya.
Pendidikan lingkungan hidup berfungsi sebagai indikator kepedulian terhadap lingkungan dan permasalahan yang terkait di dalamnya, serta menciptakan suatu masyarakat yang memiliki pengetahuan, gagasan maupun ide dalam mencari alternatif solusi pemecahan permasalahan lingkungan hidup.
pendidikan lingkungan merupakan pendidikan strategis yang perlu dikembangkan dan diterapkan bagi generasi muda. Sebagai agen perubahan, generasi muda perlu memiliki wawasan lingkungan. “Dengan dibekali wawasan lingkungan, maka generasi muda akan memiliki kesadaran peduli lingkungan yang berujung pada perilaku untuk melestarikan lingkungan.
Pendidikan Lingkungan Hidup adalah salah satu perwujudan dari UU no. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama pasal 65 ayat 2 bahwa salah satu hak masyarakat adalah mendapatkan pendidikan lingkungan hidup.
Fungsi pendidikan lingkungan hidup juga memiliki peranan penting dalam pendidikan anak. Pendidikan lingkungan hidup dibutuhkan dan harus diberikan kepada anak sejak dini agar mereka mengerti arti penting lingkungan hidup. Pendidikan lingkungan hidup tersebut dapat memberikan pengetahuan dasar pada anak untuk tidak merusak lingkungan hidup. Menurut Nurjhani, terdapat beberapa indikator penting dalam pendidikan lingkungan hidup untuk anak, antara lain :
1.Indikator kognitif, pendidikan lingkungan hidup mempunyai manfaat dalam meningkatkan pemahaman terhadap permasalahan lingkungan, serta mampu meningkatkan daya ingat, penerapan, analisis dan evaluasi pada anak.
2.Indikator afektif, pendidikan lingkungan hidup berfungsi meningkatkan penerimaan, penilaian, pengorganisasian dan karakteristik kepribadian dalam menata kehidupan dalam keselarasan dengan alam.
3.Indikator psikomotorik, pendidikan lingkungan hidup berperan dalam meniru, memanipulasi dalam berinteraksi dengan lingkungan di sekitarnya dalam upaya meningkatkan budaya mencintai lingkungan.
4.Indikator keminatan, pendidikan lingkungan hidup berfungsi meningkatkan minat dalam diri
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan lingkungan hidup adalah upaya untuk mengubah perilaku dan sikap manusia yang dilakukan oleh pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan.
Budaya cinta lingkungan hidup dan pendidikan tentang lingkungan hidup sangat diperlukan agar manusia lebih memahami akan pentingnya lingkungan hidup. Menanamkan nilai-nilai cinta lingkungan melalui pendidikan tentang lingkungan hidup berarti menyelamatkan lingkungan hidup dari kerusakan yang makin parah dan hal ini harus dimulai dari pendidikan sejak dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H