Mohon tunggu...
Heni Indriani
Heni Indriani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Politik

Mahasiswa Ilmu Politik Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Luar Negeri Indonesia-Singapura Mengenai Black Market di Batam

7 Januari 2023   17:55 Diperbarui: 14 Januari 2023   12:50 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kondisi alam Indonesia yang memiliki ribuan pulau membuat Indonesia harus menjaga keamanan negaranya dengan ekstra karena jika tidak dapat memudahkan para pebisnis haram melancarkan aksinya untuk mendapatkan uang secara cepat tanpa mengikuti aturan yang telah diberikan oleh pemerintah dengan menyelundupkan barang - barang. Kota Batam adalah salah satu tempat dari banyaknya kota di Indonesia yang digunakan untuk transaksi jual beli barang illegal bagi para pelaku bisnis haram. 

Dengan letak Kota Batam yang berbatasan dengan negara lain seperti Malaysia dan Singapura maka diperlukan pengamanan yang ketat dari TNI baik angkatan darat, laut, maupun udara karena Batam merupakan jalur pelayaran dan udara internasional. Barang yang biasanya dijual adalah barang-barang yang dilarang oleh perundang-undangan, seperti elektronik hasil selundupan yang menghindari bea dan cukai, senjata api tanpa izin yang jelas, obat- obatan terlarang, dan lain- lain.

Barang- barang yang dijual biasanya dijual dengan harga relatif murah dibanding pasar legal hal ini terjadi karena pembeli tidak per;u membayar biaya lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya tambahan lainnya. Untuk meneuruti gaya dan tidak menurunkan gengsi pembeli rela untuk menanggung risiko membeli barang -- barang di pasar gelap.

Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan terkait kegiatan ekonomi dalam Undang -- Undang Dasar, hal ini dimuat pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Di mana UU ini merupakan landasan utama bagi Indonesia dalam melakukan kegiatan ekonomi, jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan landasan ini maka hal ini bersifat illegal. Untuk negara Singapura kegiatan ekonomi fokus pada ekonomi yang bergerak pada sektor jasa. Bisa kita lihat negara ini menghasilkan industri tekstil, pakian, baja, penerbitan, dan percetakan dengan volume yang besar di dunia.

Indonesia danSingapura sudah sejak lama menjalin hubungan diplomasi khususnya dalam bidang ekonomi. Singapura menjadi salah satu partner ekonomi utama bagi Indonesia pada bidang investasi dan perdagangan. Dengan hubungan diplomasi antar 2 negara ini menjadikan Indonesia memiliki kemajuan dalam berbagai dampak seperti sumber pangan, barang, dan jasa yang ditandai dengan adanya ekspor dan impor. Selama ini Batam dan Singapura juga mempunyai hubungan yang sangat baik. Hubungan yang baik ini harus terus dijaga dan ditingkatkan karena untuk saling mendukung pembangunan di Batam dan juga investasi perusahaan -- perusahaan milik Singapura yang berdiri di Batam.

Jika dilihat dengan keadaan yang ada, banyak sekali pasar-pasar di Batam yang menjajakan barang -- barang terutama barang elektronik dengan harga miring. Barang yang dijual dengan harga miring ini dikarenakan oleh banyak faktor salah satunya adalah barang hasil impor dari negara tetangga yang tidak membayar bea cukai. Barang -- barang impor ini biasanya adalah barang bekas yang masih layak pakai. Hal ini tentu sangat merugikan negara terutama Indonesia karena negara Indonesia pendapatan terbesarnya adalah pajak. 

Kegiatan jual beli barang di black market dikatagorikan dalam pelanggaran tindak pidana kepabeanan yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Pasal 102 UU kepabeanan menyatakan seseorang dipidana karena penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pemerintah Indonesia telah membuat UU mengenai penyelundupan barang impor dengan hukuman sedemikian rupa guna menertibkan masyarakatnya agar tidak melanggar peraturan dan ketetapan yang ada. Namun, masih saja oknum-oknum nakal para pebisnis haram ini tidak takut akan hal itu. Untuk mengurangi dan membasmi adanya black market perlu adanya pemahaman tentang peraturan ekonomi yang ada di Indonesia dan apa prosedur yang harus dijalankan jika melibatkan negara lain dalam kegiatan ekonomi. 

Pengetatan keamanan dari aparat yang bertugas juga perlu diperhatikan agar tidak ada barang impor yang diselundupkan ke Indonesia. Para aparat negara juga harus bisa menetralkan diri dari para mafia yang meminta agar mendapatkan hak istimewa sosial. Sebagai pembeli juga kita harus bijak dalam membeli barang yang akan dibeli karena tentunya itu sesuatu yang akan kita gunakan perlu diperhatikan dalam berbagai aspek. Jangan karena untuk memenuhi keinginan dan gengsi kita membeli barang illegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun