Mohon tunggu...
Heni Masfufah
Heni Masfufah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mari belajar bersama :)

Si anak bontot dari 2 bersaudara

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Wajah Baru Pendidikan di Indonesia

3 Maret 2022   22:24 Diperbarui: 3 Maret 2022   22:57 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Wabah Covid-19 pertama kali muncul di Wuhan, Cina pada bulan Desember tahun 2019. Organisasi kesehatan dunia atau yang dikenal dengan World Health Organization (WHO) telah mengumumkan bahwa wabah Covid-19 sebagai suatu pandemi. Hampir seluruh negara mengalami dampak pandemi ini, hingga banyak negara-negara yang menetapkan status lockdown dan antisipasi lainnya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Akibat dari kebijakan tersebut banyak sektor yang lumpuh, misalnya sektor ekonomi yang paling utama lumpuh akibat pandemi ini. Selain sektor ekonomi yang mengalami dampak, pendidikan juga merupakan salah satu sektor yang juga mengalami langsung dampak pandemi ini. Menurut UNESCO tercatat setidaknya 1,5 milyar anak usia sekolah yang terkena dampak Covid-19 dari 188 negara termasuk 60 juta diantaranya di negara Indonesia. Akibat pandemi ini sekolah-sekolah ditutup, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini terjadi karena peraturan pemerintah yang lebih mementingkan kesehatan rakyatnya daripada bidang pendidikan.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak di segala sektor. Pada awalnya, hanya berdampak di bidang sosial-ekonomi saja, namun kini bidang pendidikan juga merasakan dampaknya. Banyak sekolah dan perguruan tinggi ditutup. Walau begitu, proses pembelajaran dan kegiatan belajar mengajar tidak berhenti. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 36962/MPK.A/HK/2020 pada tanggal 17 Maret 2020 bahwa seluruh kegiatan pembelajaran dilakukan dengan sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) dari rumah masing-masing. Pembelajaran daring merupakan sebuah pembelajaran yang dilakukan dalam jarak jauh melalui media berupa internet dan alat penunjang lainnya yang mendukung, seperti komputer, laptop, maupun telepon seluler.

Pembelajaran jarak jauh telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui SMS Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan masa darurat penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut berdampak pada proses pembelajaran yang mulanya kegiatan belajar mengajar dilakukan di sekolah, karena adanya pandemi Covid-19 kegiatan belajar mengajar dialihkan ke rumah. Pada awalnya pembelajaran jarak jauh dianggap sebagai jenis pendidikan alternatif, namun dalam perkembangannya pelaksanaan pembelajaran jarak jauh membutuhkan komunikasi yang baik antara siswa, orang tua, dan pihak sekolah dikarenakan tidak meratanya sarana prasana yang tersedia pada platform yang digunakan seperti Whatsapp, Zoom, Google Meet, Google Classroom, dan lain-lain.

Penyebaran Covid-19 yang kian terkendali dan didukung dengan laju vaksinansi yang terus meningkat memberikan optimisme dan semangat masyarakat khususnya di bidang pendidikan untuk bangkit dan beraktivitas secara normal meskipun terbatas. Setelah melewati 2 tahun pandemi Covid-19 yang dilalui dengan pembelajaran jarak jauh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim  mengeluarkan kebijakan baru. Kemendikbud mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yaitu terkait dengan penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini diterapkan untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta jenjang Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Menengah. Di dalam SKB Empat Menteri dijelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementrian Agama provinsi, kantor Kementrian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh sekolah anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 yaitu mulai pada bulan Januari 2022.

Harapannya dengan adanya PTM terbatas, pendidikan di Indonesia berjalan secara normal kembali. Namun karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai ini, pihak siswa, guru, maupun sekolah dihimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan memakai masker di dalam maupun di luar kelas, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun