Besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku, apabila semua korban mengajukan gugatan, baik itu biaya untuk menggunakan jasa seorang Advokat untuk menghadapi gugatan dan biaya apabila gugatan tersebut dikabulkan, akan menjadi pertimbangan bagi pelaku usaha lainnya yang berniat melanggar UU persaingan usaha.
Mekanisme Pemidanaan
Pelaku yang terbukti melanggar UU persaingan usaha tersebut dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 48 dan 49 UU persaingan usaha dengan ancaman pidana berupa denda, maksimal seratus miliar, dan kurungan, maksimal enam bulan. Kemudian pelaku persekongkolan tender proyek pemerintah juga dapat dijerat dengan pidana korupsi oleh karena adanya kerugian pada keuangan negara.
Selanjutnya terhadap pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 382 Bis KUH Pidana tentang perbuatan curang di bidang usaha atau perdagangan.
Saran
Pencegahan paling efektif untuk mencegah terjadinya kembali kejahatan berulang atas minyak goreng ini, yang salah satunya berupa penetapan harga, adalah melalui mekanisme pemidanaan yang maksimal terhadap pelaku.
Melalui momentum terulangnya kejahatan atas minyak goreng yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ini, kiranya pemerintah, masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya dapat secara bersama-sama dan simultan, melakukan pencegahan agar tidak terjadi lagi dikemudian hari dan memberikan efek jera kepada pelaku melalui ketiga mekanisme penegakkan hukum persaingan usaha yaitu mekanisme hukum administratif, perdata dan pidana dimana pemidanaan dijadikan sebagai titik beratnya. Besarnya biaya yang akan ditanggung oleh pelaku akan memberikan efek jera dan secara tidak langsung menimbulkan efek pencegahan kepada pelaku usaha lain dan pada akhirnya akan menciptakan kesejahteraan kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H