Mohon tunggu...
Hengki Sibuea
Hengki Sibuea Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat yang berdomisili di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mencegah Kejahatan Berulang Minyak Goreng

3 April 2023   08:56 Diperbarui: 3 April 2023   08:59 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dimulai sejak Maret 2022, sebagaimana register perkara nomor: 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022, karena KPPU menduga beberapa perusahaan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) terhadap produksi dan pemasaran minyak goreng.

Pada bulan Juli ini, KPPU telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap pemberkasan, dimana terdapat 27 perusahaan menyandang status Terlapor yang diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Persaingan Usaha yang akan segera memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis KPPU.

Pelanggaran terhadap UU Persaingan Usaha terkait kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng juga pernah terjadi pada periode tahun 2007 hingga tahun 2009, dimana KPPU, melalui putusan nomor: 24/KPPU-I/2009 tanggal 4 Mei 2010, menghukum denda sebanyak 21 pelaku usaha, karena melanggar Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 11 UU Persaingan Usaha.

Aktifitas pelaku usaha tersebut dikategorikan sebagai kartel karena adanya perjanjian yang anti persaingan dengan bersama-sama menetapkan harga, membatasi output, membagi pasar, dan merupakan kejahatan tertinggi dalam hukum persaingan usaha yang menyerang aktivitas ekonomi yang sehat. Kejahatan ini mempunyai efek negatif berupa kenaikan harga, pengurangan output, berkurangnya kreatifitas untuk berinovasi, dan adanya "deadweight loss"-yang terjadi ketika konsumen bersedia membeli dengan harga kompetitif namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan suatu pengaturan mengenai persaingan usaha, yaitu melalui UU Persaingan Usaha, yang diharapkan mampu untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat dan juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Berulangnya kejahatan yang diduga dilakukan 27 Terlapor, oleh sebagian besar terlapor yang sama, membuktikan bahwa denda, atas pelanggaran persaingan usaha, tidak memberikan efek jera, hal ini disinyalir dengan tingkat ketidakpatuhan dari pelaku usaha untuk melaksanankan putusan yang sudah inkracht melebihi 60 persen. Meningkatnya jumlah perkara yang masuk ke KPPU juga sebagai sinyal bahwa hukuman denda tidak memberikan efek pencegahan kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan pelanggaran hukum persaingan.

Penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia hingga saat ini hanya dilakukan melalui mekanisme penegakkan hukum publik melalui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, oleh KPPU, untuk mendeteksi dan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada pelanggar UU persaingan usaha.

Jika denda atas pelanggaran hukum persaingan tersebut tidak dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan juga tidak memberikan efek pencegahan kepada pelaku usaha yang lain, berikut ini penulis menyodorkan mekanisme penegakkan hukum yang dapat dilakukan untuk lebih memberi efek jera dan efek pencegahan.

Mekanisme Gugatan Perdata

Dalam setiap putusan yang menghukum para pelaku pelanggar UU persaingan, KPPU selalu membuktikan adanya perbuatan dan akibat dari pelanggaran ketentuan UU Persaingan Usaha tersebut, dan lebih dikenal dengan terminologi per se illegal dan rule of reason. Pelanggaran terhadap UU persaingan usaha adalah pelanggaran terhadap hukum, ketentuan ini secara prima facie memungkinkan pihak korban untuk menuntut ganti kerugian dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

Kewajiban pelaku untuk memberikan ganti kerugian atas perbuatannya yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian kepada orang lain, diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun