Mohon tunggu...
Hengki Sibuea
Hengki Sibuea Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat yang berdomisili di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Minyakita: Perlindungan Masyarakat dan Pelaku Usaha Melalui Pemidanaan

20 Maret 2023   11:45 Diperbarui: 20 Maret 2023   11:47 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Alangkah mirisnya masyarakat, yang negerinya terkenal dengan luasnya areal tanaman kelapa sawit dari Sabang sampai Merauke, yang menghadapi kelangkaan dan kosongnya minyak goreng di berbagai tempat. Kelangkaan dan kekosongan ini coba telah diatasi dengan diluncurkannya produk Minyakita pada 6 Juli 2022 lalu, yang awalnya diharapkan mampu menekan harga minyak yang sampai kepada masyarakat. Apa lacur, ternyata Minyakita pun dijual masih di atas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp. 14.000/liter.

Masyarakat semakin miris lagi ternyata di beberapa daerah Minyakita dijual dengan cara bersyarat, yang mewajibkan pembelinya, untuk juga membeli produk lain yang tidak ada kaitannya dan juga tidak dibutuhkan. Penjualan seperti ini, dalam hukum persaingan usaha dikenal dengan bundling atau tying.

Bundling atau tying adalah perilaku persaingan usaha yang tidak sehat, yang seringkali menjadi masalah dan mempengaruhi keberlangsungan perekonomian. Perilaku ini dilakukan dengan maksud mendapatkan keuntungan yang berlimpah melalui "pencurian" kesejahteraan masyarakat sebagai pembeli. Hal ini dapat mengakibatkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang lebih kecil.

Dalam konteks Indonesia, sebagaimana dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999), persaingan usaha tidak sehat seperti bundling dan tying, dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda yang cukup besar. Sekalipun sejak UU Cipta Kerja diundangkan, pemidanaan tersebut telah dihapus, namun pengusaha yang melakukan persaingan usaha yang tidak sehat masih dapat dipidana dengan Pasal 382 Bis KUHP.

Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah guna memerangi  perilaku persaingan usaha yang tidak sehat, yaitu dengan UU No. 5/1999 yang dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen, mengembangkan persaingan usaha yang sehat dan adil, serta mendorong perekonomian nasional yang berkelanjutan. Kemudian ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang persaingan usaha yang sehat, yang menegaskan bahwa praktik bisnis yang dilakukan harus mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil. Praktik-praktik yang merugikan konsumen atau melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

Persaingan usaha yang sehat dan adil penting dalam mewujudkan perekonomian yang stabil dan berkelanjutan, dan menstimulan untuk tetap berinovasi guna menghasilkan produk-produk dan layanan yang berkualitas, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen.

Sekalipun berbagai undang-undang telah dibuat untuk melindungi masyarakat, sebagai konsumen, dan juga pelaku usaha, ternyata masih saja banyak pelaku usaha yang menjalankan usahanya dengan cara yang tidak sehat tanpa mendapatkan sanksi ataupun mendapatkan sanksi tapi tidak menjerakan apalagi sanksi yang dapat memberikan efek pencegahan. Penyebabnya adalah kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dari pihak berwenang.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dan lembaga terkait harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum atas perilaku persaingan usaha yang tidak sehat, dan juga upaya untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen mengenai pentingnya bersaing secara sehat dan adil, begitupun mengenai dampak negatif dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Masyarakat juga memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan adil. Sebagai konsumen, masyarakat mulai memilih produk dan layanan yang berasal dari pelaku usaha yang secara konsisten menjalankan usaha dengan bersaing secara sehat dan adil, serta secara aktif melaporkan praktik-praktik bisnis yang diduga melanggar hukum dan berpotensi dan/atau menyebabkan kerugian kepada pihak berwenang.

Kedepannya, dalam kasus Minyakita, pemidanaan diharapkan mampu memainkan peranan penting guna melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen dan juga pelaku usaha, serta mendorong terwujudnya persaingan usaha yang sehat dan adil. Diperlukan upaya yang konsisten dari pemerintah, lembaga terkait, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan adil di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun