Dengan munculnya 6 atau 7 orang eks tenaga honorer yang diberhentikan pada 2022 lalu dalam seleksi administrasi P3K tahap awal mereka dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh pemerintah daerah sehingga menimbulkan gejolak dalam diri para eks tenaga honorer lainnya, sehingga terjadi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Belu bersama eks tenaga honorer.Â
Rapat Dengar Pendapat (RDP) 4 kali terjadi di waktu yang berbeda bahkan ketua dan anggota DPRD kabupaten Belu berangkat ke pusat untuk secara langsung berkonsultasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi II DPR RI namun saat berangkat ke sana tidak ada perwakilan dari Pemerintah sehingga ketika kembali dari konsultasi di pusat dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah, DPRD dan para eks tenaga honorer daerah tidak membuahkan hasil oleh karena tidak adanya kata kesepahaman dari Pemerintah dan DPRD kabupaten Belu.Â
Para pembaca yang baik silahkan di cerna dan dimaknai ada apa di balik semua ini, waktu yang akan menentukan.Â
Para pembaca yang baik, Berbicara soal pengabdian, Justru ratusan Tenaga honorer Daerah Kabupaten Belu yang tidak lolos dalam seleksi administrasi P3K tahun 2024, adalah mereka para tenaga honorer yang masah kerjanya di atas 5 sampai 20 tahun mengabdi dan bekerja bagi pemerintah daerah kabupaten Belu, yang saat itu di rumahkan yang secara regulasi namanya terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)Â
Di sini muncul lagi satu pertanyaan mengapa para Eks Tenaga honorer yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru tidak lolos dalam seleksi administrasi pada hal server di BKN sudah terkunci sejak tahun 2022, ketidak lolosan ini di sebabkan pada regulasi yang mana. kita ketahui bersama apa yang ditegaskan Menpan RB bahwa semua tenaga honorer bakal mendapatkan NIP pada tahun 2024, Kecuali bagi para honorer atau non-ASN yang masuk kategori tidak lolos verifikasi dan validasi data di BKN saat pendataan tahun 2022.Â
Kalau demikian ratusan eks tenaga honorer Daerah kabupaten Belu yang sudah terdata di database BKN seharusnya di loloskan saat seleksi administrasi P3K tahap pertama, lalu persoalannya ada dimana sehingga pada seleksi administrasi P3K lalu ratusan eks tenaga honorer tidak lolos, mungkinkah ada sesuatu di balik polemik terkait dengan eks tenaga honorer di kabupaten Belu ini ?
Ada beberapa pejabat daerah di Kabupaten Belu yang dalam beberapa hari terakhir ini mengatakan bahwa " pemerintah kabupaten Belu tetap merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja, dan untuk Memenuhi Syaratkan Eks tenaga honorer di daerah dikatakan lagi pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan karena kewenangan itu ada di Badan Kepegawaian Negara ".
Kalau memang demikian persoalannya ada dimana sehingga tidak lolos seleksi administrasi, sedangkan disebutkan diatas bahwa pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan karena kewenangan itu ada di Badan Kepegawaian Negara, mungkinkah ada sesuatu di balik polemik terkait dengan eks tenaga honorer di kabupaten Belu ini ?Â
Kalau demikian, seharusnya pemerintah daerah tetap pada keputusan Kemenpan-RB sehingga ratusan eks tenaga honorer yang gugur dalam seleksi administrasi P3K di MS- kan agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan hingga waktunya habis yang kemungkin akan mengakibatkan ratusan tenaga honorer di kabupaten Belu tidak mendapatkan kesempatan untuk menjadi salah satu peserta dalam seleksi P3K dan akan terjadi penambahan jumlah pengangguran di kabupaten Belu.Â
Sangat disayangkan ratusan Eks Tenaga honorer yang bekerja kurang lebih diatas 5 sampai 20 tahun dinyatakan tidak lolos saat seleksi administrasi, pada hal dalam database BKN terdata dengan rapi dan servernya sudah terkunci, ada apa dengan Pemerintah saat ini.Â
Para pembaca yang Budiman silahkan menilai dan memberikan respon terhadap ketidakadilan yang terjadi terhadap anak-anak bangsa yang sudah mengabdi namun di abaikan, di campakan hanya karena kepentingan politik,. kepentingan kelompok dan golongan.