Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tahukah Anda, Hukum untuk Siapa?

16 November 2016   11:24 Diperbarui: 16 November 2016   11:57 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hukum - Tanyangan langsung persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin merupakan peristiwa pertama dalam sistem peradilan di Indonesia. Dimana persidangan dapat disaksikan dari seluruh penjuru tanah air dalam satu waktu. Hal ini disatu sisi merupakan sarana edukasi publik tentang sistem peradilan di Indonesia. Namun, disisi lain sebagian dari kita terjebak pada opini-opini berupa dukungan untuk pihak pelaku dan pihak korban. Hal ini justru membelah publik menjadi dua kubu. Evaluasi dari peristiwa itu, terbelahnya publik menjadi dua kubu. Tidak bisa dipungkiri bahwa didalam persidangan tersebut ditampilkan bahwa kedudukan para pihak sama kuat dengan didukung pembuktian, tidak bisa terelakan juga jika timbul opini bahwa hakim cenderung berat sebelah dan tidak mengabaikan pembuktian dari salah satu pihak. Tidak heran jika, ada pertanyaan: Hukum Ada Hukum untuk Siapa?

Selalu ada suguhan semacam drama yang memiliki plot sehingga menjadikan muncul aktor yang berperan sebagai tokoh utama dan antagonis. Oleh karena itu, sebagai publik sebaiknya kita berani mengambil sikap dan tidak terbawa suasana plot/ alur cerita yang dapat memicu terjadi perpecahan. Sedikit penjelasan bahwa hukum secara teoritis ada untuk masyarakat. Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat melalui perangkat-perangkat dan aturan yang telah dibukukan (hukum positif). 

Namun didalam penerapan hukum merupakan wujud penafsiran dari aturan-aturan yang dilaksanakan oleh perangkat-perangkatnya. Selalu ada ide dasar dari pembuatan aturan atau yang dikenal dengan istilah politik hukum. Namun, untuk keluaran yang didapat hal ini dipengaruhi oleh berbagai unsur sebagai bentuk pengembangan. Tidak heran didalam novel yang dibuat film pasti ditemukan unsur tambahan yang tidak ada dalam novel atau justru ada unsur yang dihilangkan. Hal ini terjadi karena antara pembuat novel dan pembuat film adalah orang yang berbeda, dan tidak menutup kemungkinan apabila yang membuat novel dan film orang yang sama, masih dapat ditemukan unsur perbedaan. Hal ini karena ada unsur yang diluar kendali manusia.

Hukum untuk siapa?

Untuk dapat menjawab tersebut tentu berada diluar kendali perangkat penegak hukum ataupun masyarakat. Namun, disini ada hukum alam, yaitu: aksi reaksi, artinya: apa yang diperbuat tentu harus dipertanggungjawabkan. 

Belajar dari kasus dugaan penistaan agama sebagai latar belakang gerakan 4 November 2016, Kata-kata dalam satu kalimat yang disebutkan diluar domain kewenangan dan cenderung melintas sara merupakan hal yang bertentangan dengan hal kebinekaan, karena disitu terdapat unsur destruktif yang bukan konstruktif sesuai semangat negara kita, yaitu: gotong royong. Tentu sudah tidak perlu panjang lebar, berani bicara berani bertanggung jawaab.

Kita pantas mengakui bahwa bangsa ini adalah bangsa toleran, tetapi kita juga bangsa yang punya prinsip. Kita bisa melihat mana yang pantas dan tak pantas. Untuk generasi dimasa mendatang kasus yang kita saksikan dibalik 4 November 2016 adalah sebuah pembelajaran, seberapa kuat kita seberapa cerdas kita, tidak ada artinya jika kita tidak bisa menempatkan diri ditempat yang tepat. Karena dewi keadilan akan menunjukan sisi keadilannya.

Viva Justisia!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun