Kasus kecelakaan lalu lintas di Surabaya korban 1 tewas di tempat dan 2 orang luka-luka merupakan sebuah peristiwa tragis sebagai penutup bulan November 2015. Lamborgini menjadi saksi bisu kejadian tersebut dimana Bloon pengemudi pada 30 November 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa kecelakaan tersebut menjadi tidak biasa karena melibatkan mobil mewah lamborgini yang notabene tidak banyak dimiliki masyarakat.
Hal tersebut yang kemudian membuat saya berfikir apakah mobil lamborgini adalah raja jalanan. Diketahui dari berbagai dongeng bahwa raja adalah sosok terkuat dibandingkan dengan segala tokoh dalam sebuah cerita. Lamborgini dalam hal ini dapat dikatakan memang memiliki keunggulan dari segi kecepatan di jalan sehingga pendek kata dapat dikatakan lamborgini sebagai raja jalanan.
Tetapi, peristiwa ini bukanlah sebuah dongeng, ini merupakan sebuah kenyataan dimana masyarakat telah memiliki tata tertib yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Terkait perisitwa kecelakaan tata tertib sebagai telah dikualifikasikan secara hukum ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Telah diatur dalam Undang-Undang tersebut bahwa yang menjadi subyek atau dalam hal ini memiliki hak dan kewajiban dalam ruang lalu lintas jalan adalah kendaan orang, dan/ atau barang. Secara keseluruhan dalam UU ini tidak ada diskriminasi secara khusus antar subyek sebagai pengguna jalan. Polisi lalu lintas adalah otoritas yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan lalu-lintas untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan antar subyek dalam kegiatan lalu-lintas.
Kasus kecelakaan mobil lamborgini oleh pengemudi bloon merupakan sebuah perisitawa yang harus diambil hikmah. Perlu disadari jalan adalah miliki umum dan tidak ada diskriminasi diantara pengguna. Polisi lalu-lintas dalam hal ini sebagai otoritas yang bertanggung jawab terselanggaranya ketertiban, keamanan, dan keselamatan harus kita hormati dan hargai dengan berperilaku lalu-lintas yang baik, benar, dan tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H