Apresiasi sudah tepat kita tunjukan atas keberhasilan Indonesia menyelenggarakan pemilukada serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Secara nasional dalam penyelenggaraan pemilukada serentak dilalui dengan lancar dan kondusif. Dan kita dari berbagai daerah tinggal menunggu penetapan pimpinan daerah yang akan mewujudkan aspirasi kita, terkhusus terwujudnya kesejahteraan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Tetapi, meskipun apreasi patut diberikan bukan berarti pelaksanaan pemilukada serentak tidak terdapat permasalahan sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilukada yang akan datang. Salah satu permasalahan yang krusial dari kacamata saya adalah hilangnya hak pilih dari perantau-perantau di luar daerah di berbagai penjuru nusantara bahkan luar negeri. Meskipun bisa saja proporsi dari masyarakat yang berada di luar daerah minoritas. Namun, mereka tetaplah masyarakat yang memiliki hak untuk menentukan pilihannya.
Salah satu faktor penyebab hilangnya hak suara dari para perantau adalah pelaksanaan pemilukada pada 9 Desember 2015 tidak memungkinkan para perantau untuk mudik mengingat tanggal 10-11 Desember 2015 adalah hari kerja sehingga pertimbangan untuk mudik sulit untuk diambil dari alasan stamina ataupun ijin kerja. Berbeda dengan pemilihan presiden dimana jenis surat suara secara nasional seragam sehingga perantau tidak perlu untuk kembali kekampung halaman, dapat menyalurkan hak pilihnya melalui TPS disegala penjuru nusantara. Pada pemilukada mengingat sebaran perantau sangat beragam hal ini tentu sangat menyulitkan dan dapat dikatakan mustahil untuk dilaksanakan.
Untuk itu saya sebagai salah satu masyarakat yang memiliki hak pilih mengusulkan untuk setidaknya dalam penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemilukada adalah mendekati weekend sehingga waktu libur bisa lebih dari 1 (satu) hari. Selain solusi itu, sebenarnya ketika kita telah siap untuk memasuki dunia digital modern, maka pemilukada online adalah solusi terbaik karena dengan luasnya akses internet perantau dari berbagai daerah dapat menyalurkan hak pilih. Tentu dengan beredarnya E-KTP semakin memudahkan pelaksanaan pemilukada online mengingat satu masyarakat hanya memiliki satu NIK yang tercatat dalam E-KTP.
Catatan:
Indonesia bangsa kreatif, kita pasti bisa wujudkan negeri ini semakin sejahtera dengan kreatifitas dan inovasi kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H