Info -Â Mudik di Indonesia merupakan tradisi yang lekat dengan perayaan hari raya Idul Fitri. Mudik dikatakan sebagai tradisi dikarenakan selalu dilaksanakan setiap tahun secara berulang-ulang. Meskipun, terjadi kepadatan/ kemacetan terkhusus bagi yang menempuh jalur darat yang meningkatkan waktu tempuh hingga dua kali lipat kondisi normal.Â
Namun, pemudik tidak pernah merasa jera untuk pulang ke kampung halaman. Hal tersebut tidak lain dikarenakan kerinduan kampung halaman yang telah lama ditinggal ketanah rantau serta Hari raya idul fitri merupakan puncak dari bulan ramadhan yang merupakan bulan penyucian sekaligus momen untuk silaturahmi dengan sanak saudara yang telah lama tidak berjumpa.
Di Indonesia mobilisasi pemudik mayoritas terjadi di pulau jawa dengan rute untuk dari Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian keseluruh pelosok nusantara. Pemudik jakartamayoritasi berasak dari kekampung halaman yang berada di Jawa barat, jawa tengah, dan jawa timur. Para pemudik tersebut mayoritas menempuh jalur darat mengingat keterbatasan kuota ataupun biaya yang tidak terjangkau dari angkutan alternatif, seperti: kereta api, pesawat, ataupun kapal. Tidak dikenal batasan kuota untuk jalur transportasi darat. Pemudikpun dapat menggunakan sarana transportasi pribadi sehingga lebih fleksibel ketika menempuh perjalanan ke kampung halaman ketika akan beristirahat ataupun memudahkan ketika akan digunakan di kampung halaman untuk mengunjungi sanak saudara sekaligus, adapun yang beralasan untuk menunjukan eksistensi atas keberhasilan di tanah rantau.
Meskipun, mudik dengan jalur darat terkhusus dengan sarana transportasi pribadi lebih fleksibel dan terjangkau. Namun, hal tersebut bukannya tanpa resiko. Setidaknya, pada tahun 2015 terjadi kecelakaan lalu-lintas sejumlah 3.172 kemudian di tahun 2016 sejumlah 2.979. Untuk lebih detailnya dapat dilihat dari tabel, sebagai berikut:
Oleh karena itu, perlu untuk melakukan perencanaan jauh-jauh hari, terkhusus bagi pemudik yang menggunakan sarana transportasi pribadi. Kondisi fisik (stamina) perlu dijaga dengan tetap menkomsumsi makanan yang bergizi cukup disertai dengan latihan fisik ringan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebugaran fisik yang akan mempengaruhi konsentrasi saat mengemudi.Â
Selanjutnya, Pemudik harus membekali diri dengan pengetahuan lalu-lintas yang cukup, seperti: titik kepadatan lalu-lintas serta jalur alternatif yang dapat ditempuh dan yang paling penting adalah berkomitmen untuk taat pada tata tertib lalu-lintas. Diluar faktor teknis tersebut, tentu berdoa sebelum memulai perjalanan mudik adalah hal yang tidak boleh terlewatkan, karena akan memberikan kekuatan secara spritual serta pengendalian emosi. Dikarenakan, dengan terkurasnya stamina para pemudik akan sangat mudah terpancing emosi yang dapat membahayakan pemudik serta pengguna jalan lain.Â
Tips khusus yang tida boleh dilewatkan, terkhusus untuk pengguna sarana transportasi pribadi kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) dikarenakan adalah keistimewaan yang ditawarkan oleh Kementerian Perhubungan selaku koordinator penyelenggara angkutan lebaran berdasarkan Instruksi presiden No. 3 Tahun 2004 tentang koordinasi Penyelenggaran Angkutan Lebaran Terpadu.Â
Keistimewaan tersebut berupa mudik gratis bareng motor, artinya disini tidak hanya pemudik yang diberi fasilitas sarana transportasi untuk pulang kekampung halaman, namun sepeda motor yang rencanannya akan digunakan untuk mudik juga difasilitasi kekampung halaman. Tidak hanya itu, bagi pemudik dengan sepeda motor dapat memilih diantara 2 sarana transportasi umum, yaitu: kereta atau bus. Keistimewaan ini tentu tidak boleh terlewatkan karena tentu akan menurunkan anggaran biaya perjalanan pemudik, mengurasi resiko kecelakaan lalu-lintas, sekaligus menambah saudara dengan rekan-rekan yang sama kampung halamannya sesuai rute bus/ kereta.Â
Tidak sulit untuk mendapat keistimewaan ini, setidaknya persyaratan sangat mudah, sebagai berikut: Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
- Memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku;
- Wajib membawa STNK, SIM, KTP, KK asli beserta masing-masing 3 (tiga) lembar fotocopiannya;
- Tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan pada sepeda motor;