Kedudukan pekerja sering kali dipandang lebih rendah dari pemberi kerja. Pekerja terpaksa menyesuaikan dengan tuntutan pemberi kerja dengan dalih keberlangsungan pekerjaan ataupun menghindari sanksi.Â
Kesetaraan kedudukan pemberi kerja dan pekerja di jamin negara melalui undang-undangyang diantaranya diwujudkan dalam wadah serikat pekerja. Pekerja yang tergabung dalam serikat akan memiliki kedudukan yang lebih kuat, dibanding hanya berdiri sendiri.Â
Hadirnya, serikat pekerja tidak terbatas untuk menjawab isu kesetaraaan pemberi kerja dan pekerja. Namun, lebih dari itu serikat menjadi wadah pekerja untuk berorganisasi untuk mengakomodir aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan sebagai bekerja baik terkait langsung dengan perusahaan ataupun dengan regulator / pemerintah.
Namun, tidak jarang ditemui pekerja yang enggan berserikat. Hal ini karena ada kecenderung serikat pekerja sebagai sesuai yang negatif cenderung dengan aksi demonstrasi yang tidak jarang disertai kekerasan. Padahal hal itu, tidak sepenuhnya benar, ada wadah-wadah seperti lembaga LKS Bipartit yang dapat menyalurkan aspirasi-aspirasi ataupun memberikan advokasi bagi pekerja melalui forum formal dalam bentuk musyawarah.
Dan serikat pekerja, tidak lah terbatas pada perlindungan hak pekerja, namun dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pekerja. Tentu, sebagai anak muda, ini adalah wadah yang positif untuk mengembangkan diri melalui organisasi. Jadi, jangan apatis dan mulai kenali serikat pekerja di tempat kerja kalian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H