Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Serikat Pekerja, Wadah Aktualisasi dan Pelindung Para Pekerja

14 Januari 2024   12:58 Diperbarui: 14 Januari 2024   13:03 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi dari pixabay.com

Kedudukan pekerja sering kali dipandang lebih rendah dari pemberi kerja. Pekerja terpaksa menyesuaikan dengan tuntutan pemberi kerja dengan dalih keberlangsungan pekerjaan ataupun menghindari sanksi. 

Kesetaraan kedudukan pemberi kerja dan pekerja di jamin negara melalui undang-undangyang diantaranya diwujudkan dalam wadah serikat pekerja. Pekerja yang tergabung dalam serikat akan memiliki kedudukan yang lebih kuat, dibanding hanya berdiri sendiri. 

Hadirnya, serikat pekerja tidak terbatas untuk menjawab isu kesetaraaan pemberi kerja dan pekerja. Namun, lebih dari itu serikat menjadi wadah pekerja untuk berorganisasi untuk mengakomodir aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan sebagai bekerja baik terkait langsung dengan perusahaan ataupun dengan regulator / pemerintah.

Namun, tidak jarang ditemui pekerja yang enggan berserikat. Hal ini karena ada kecenderung serikat pekerja sebagai sesuai yang negatif cenderung dengan aksi demonstrasi yang tidak jarang disertai kekerasan. Padahal hal itu, tidak sepenuhnya benar, ada wadah-wadah seperti lembaga LKS Bipartit yang dapat menyalurkan aspirasi-aspirasi ataupun memberikan advokasi bagi pekerja melalui forum formal dalam bentuk musyawarah.

Dan serikat pekerja, tidak lah terbatas pada perlindungan hak pekerja, namun dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pekerja. Tentu, sebagai anak muda, ini adalah wadah yang positif untuk mengembangkan diri melalui organisasi. Jadi, jangan apatis dan mulai kenali serikat pekerja di tempat kerja kalian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun