Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Apa Indonesia Masih Butuh Advokat (Lawyer)?

20 April 2016   16:47 Diperbarui: 20 April 2016   17:03 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Advokat atau yang dalam istilah internasional disebut Lawyer adalah suatu profesi yang lahir dari akar bidang keilmuan hukum. Secara sederhana Advokat diartikan sebagai pembela keadilan. Suatu tugas mulai yang disertai dengan tanggung jawab moral dan materiil mengingat keadilan adalah suatu titik temu antara dua sisi pertentangan. Keadilan dalam kenyataan bisa dibilang kemustahilan untuk dicapai. Dan hal yang ada hanyalah sebuah usaha untuk mendekatkan diri pada keadilan.

Menengok negeri ini, negeri Indonesia yang saat ini masih menghadapi permasalah mewujudkan keadilan dalam praktik tata negara. Peran advokat sebagai profesi independen tentu sangat dibutuhkan untuk dapat mencapai keadilan atau setidaknya keseimbangan dari kekuasaan penguasa. Selain juga tidak kalah penting organ-organ penegak hukum sebagai bagian negara Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.

Dari profesi hukum tersebut Advokat memiliki kedudukan independen berdiri sendiri sehingga dalam hal ini memberikan harapan tidak akan muncul suatu konflik kepentingan yang dapat menciderai para pencari keadilan. Advokat sebagai sebuah profesi tidak semata masuk dalam ranah litigasi atau yang kita kenal dengan pengadilan, akan tetapi Advokat juga merupakan konsultan hukum yang dapat berada diranah preventif terjadinya suatu pelanggaran hukum yang mengarah pada ketidakadilan.

Kegaduhan politik dan hukum yang terjadi di Indonesia yang saling berkorelasi terbukti telah menyita waktu dari bangsa ini untuk membangun sebuah peradaban beradab dan menjadi negara maju yang setidaknya tercapai tujuan yang tertera dalam pembukaan UUD 1945. Disini dapat dikatakan Indonesia butuh seorang Advokat tidak hanya satu ribuan bahkan jutaan dengan satu tujuan untuk dapat mencegah atau setidaknya memiliki gambaran penyelesaian permasalahan terkhusus kegaduhan politik dan hukum yang terjadi di negeri ini.

Tentu apakah dalam hal ini berarti setiap orang harus menjadi sarjana hukum. Tentu tidak begitu, Advokat sesuai dengan Undang-Undang Advokat memang mensyaratkan sarjana berlatar belakang ilmu hukum. Akan tetapi yang dibutuhkan Indonesia tidak hanya sebatas Advokat yang diakui Undang-Undang, lebih tepatnya Indonesia butuh Warga Negara yang mampu mengenal hukum, lebih khusus hukum yang berlaku saat ini (hukum positif). Setiap dari kita memiliki Hak untuk mengerti dan melaksanakan bahkan membuat hukum karena di negara ini adalah negara rule of law atau negara yang berdasarkan pada hukum. Yang ditandai dengan ditetapkannya UUD 1945 dalam puncak tertinggi Piramida kekuasaan.

Tentu penguasa yang seolah bertindak sewenang-wenang di negeri ini, bukan karena mereka kuat semata. Akan tetapi tingkat kesadaran kita terhadap hukum yang masih rendah. Tentu pertanyaan dari apa Indonesia masih butuh Advokat? tentu jawabanya Indonesia butuh satu juta bahkan lebih advokat. Tentu bukan advokat secara sempit dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi Advokat dalam arti luas, yaitu: seorang yang menyadari tentang hak dan kewajiban mengerti hukum yang berlaku dan mau untuk menyebarluaskan pengetahuan dan semangat sadar hukum. Tentu sebuah refleksi dari negara ini, kegaduhan hukum politik adalah cermin dari kondisi penduduk. Untuk itu mari jadi lebih baik, agar lahir refleksi yang lebih baik untuk negeri ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun