Mohon tunggu...
Henggar Budi Prasetyo
Henggar Budi Prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Travelers

Bandung, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

HARGA MATI: BUBARKAN KPK?

11 Desember 2015   20:54 Diperbarui: 11 Desember 2015   22:11 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa yang tidak kenal dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) suatu badan yang dibentuk untuk melakukan supervisi kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara sederhana korupsi dapat diartikan tindakan memperkaya atau menguntungkan pribadi dan/ atau golongan dengan memanfaatkan kedudukan dan kewenangannya. Tugas pemberantasan korupsi pada hakikatnya berdasarkan hukum positif di Indonesia berada di lingkungan kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut. KPK hadir sebagai upaya melakukan supervisi dikarenakan kedua lembaga negara tersebut belum berfungsi secara optimal sehingga dapat dikatakan ketika lembaga negara tersebut telah mampu melaksanakan tugas dan fungsinya, maka KPK sudah pantas untuk dipurna tugaskan.

Pembubaran KPK merupakan istilah yang kasar alangkah lebih baik jika digunakan istilah purna tugas. Keberadaan KPK selama ini memang telah terbukti mampu menyelesaikan berbagai kasus korupsi dan memberikan hiburan bagi publik yang haus akan penegakan hukum untuk kasus korupsi. Tetapi jika diamati secara keseluruhan, kinerja KPK tidak pernah menyentuh dari subtansi permasalahan korupsi. Tindak pidana korupsi tetap saja masih menjadi suatu hal lumrah dikalangan penguasa. KPK sejak pembentukannya hanya menyelesaikan kasus-kasus korupsi biasa dan justru baru-baru ini KPK digunakan sebagai alat politik oleh oknum. KPK cenderung tebang pilih untuk menyelesaikan kasus korupsi.

Kami tidak butuh KPK! KPK bubarkan saja! merupakan ungkapan-ungkapan sebagai bentuk umpatan bagi para korban kebrangasan KPK. Perlu kita ketahui bahwa korupsi telah ada di jiwa manusia sejak lahir, hampir mendekati nol dapat ditemui orang yang bebas dari niat korupsi jika dihadapkan pada kesempatan dan terdesak kebutuhan. Untuk itu keberadaan KPK sebagai supervisi jika hanya sibuk untuk mengeksekusi terpidana korupsi, maka tugas ini tidak akan pernah selesai dan hanya menimbulkan kegaduhan politik.

Keberadaan KPK sudah seharusnya menjadui badan supervisi yang menguatkan fungsi-fungsi kepolisian dan kejaksaan yang tidak dapat bekerja dengan optimal. Diluar itu KPK juga harus aktif menginisiasi melalaui penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan di berbagai instansi pemerintah bahkan perguruan tinggi ataupun sekolah tentang perlu ditinggalkan budaya korupsi dengan cara menumbuhkan kesadaran komunalisme menekankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. Secara hal tersebut susah diterima karena memang manusia disisi lain sebagai makhluk sosial disisi pribadi adalah makhluk individu. Untuk itu sudah dipastikan pemberantasan korupsi dapat berhasil ketika insan manusia mampu membedakan antara hakikatnya sebagai makhluk sosial dan individu dan disini tugas KPK sebagai supervisi dibutuhkan tidak hanya pada lapangan litigasi.

Jika KPK tidak mulai bergerak kearah supervisi dengan tindakan edukatif sebagai komplementer penyelesaian litigasi. Maka, bubarkan KPK sudah pantas didukung seluruh rakyat Indonesia karena menandakan bahwa KPK adalah alat politik semata yang suatu saat bisa saja menjebak kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun