Mohon tunggu...
Suhendi Aja
Suhendi Aja Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Poltek SCI

Pengusaha Muda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SKKNI BNSP, Peran dan Manfaatnya

9 Agustus 2024   09:43 Diperbarui: 9 Agustus 2024   10:07 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah dua elemen penting dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

SKKNI BNSP berfungsi sebagai acuan dalam mengembangkan kompetensi tenaga kerja di berbagai bidang industri.

Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu SKKNI, peran BNSP, dan bagaimana keduanya berkontribusi dalam peningkatan kualitas tenaga kerja di Indonesia.

 Apa Itu SKKNI?

SKKNI adalah kepanjangan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sebuah standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

SKKNI dikembangkan berdasarkan analisis kebutuhan industri dan bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengembangan sumber daya manusia.

SKKNI mencakup berbagai sektor industri, mulai dari teknologi informasi, manufaktur, hingga pariwisata.

Standar ini berfungsi sebagai acuan bagi perusahaan dalam merekrut tenaga kerja, dan juga sebagai pedoman bagi lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyusun kurikulum yang relevan dengan kebutuhan pasar.

Peran BNSP dalam Sertifikasi Kompetensi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan

sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia.

BNSP memiliki peran penting dalam menjamin bahwa tenaga kerja yang disertifikasi memiliki kompetensi yang sesuai dengan SKKNI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun