Dikutip dari Ridwan Institute, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pendapatan yang diterima oleh seorang PNS dari pemerintah sebagai penghargaan atas pekerjaan dan jasanya dalam melayani masyarakat.
Gaji PNS terdiri dari berbagai komponen, seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang bisa disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan tertentu.
Gaji Pokok: Ini adalah bagian terbesar dari pendapatan seorang PNS, yang besarannya tergantung pada golongan atau pangkat PNS tersebut. Semakin tinggi pangkat atau golongan, semakin besar gaji pokoknya.
Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga, dengan besarannya tergantung pada jumlah tanggungan yang sah.
Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan prestasi kerja seorang PNS, dengan besarannya bervariasi sesuai hasil evaluasi kinerja.
Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu, dan besarannya ditentukan oleh jabatan yang diemban.
Tunjangan Transportasi: Diberikan untuk menutupi biaya transportasi PNS yang bekerja di daerah tertentu.
Tunjangan Fungsional: Diberikan kepada PNS yang memiliki keahlian khusus atau bekerja di bidang tertentu.
Tunjangan Kesehatan: Diberikan untuk membantu biaya kesehatan PNS dan keluarganya.
Peraturan dan besarannya dapat bervariasi antar negara atau daerah. Pemerintah biasanya menetapkan aturan mengenai gaji dan tunjangan PNS melalui undang-undang atau regulasi administratif yang berlaku.