Pancasila memiliki peran yang penting dalam membentuk sistem perbankan yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, Pancasila memberikan landasan etika dan moral yang harus dipegang oleh sektor perbankan dalam menjalankan fungsinya. Berikut peran Pancasila dalam sistem perbankan:
Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa): Sila ini menekankan nilai moral, kejujuran, dan integritas. Dalam sistem perbankan, sila pertama mengarahkan pelaku sektor perbankan untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Ini mencakup kejujuran dalam pengelolaan dana nasabah, penyajian laporan keuangan yang transparan, dan tidak melakukan praktik curang atau penipuan.
Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Sila ini menekankan pentingnya memperlakukan semua orang secara adil dan beradab. Dalam konteks perbankan, peran sila kedua tercermin dalam layanan yang inklusif, di mana perbankan harus melayani semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Bank juga harus memberikan layanan keuangan yang adil dan tidak membebani nasabah dengan suku bunga atau biaya yang eksploitatif.
Sila Ketiga (Persatuan Indonesia): Sistem perbankan yang kuat dan sehat dapat berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional, yang mendukung persatuan bangsa. Dengan menjalankan prinsip-prinsip yang baik, perbankan berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, sehingga dapat mendukung kesejahteraan bersama dan meminimalkan ketimpangan ekonomi yang dapat memicu perpecahan sosial.
Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Sila ini menekankan pengambilan keputusan yang demokratis dan bijaksana. Dalam sistem perbankan, ini tercermin dalam kebijakan yang diambil berdasarkan musyawarah dan kepentingan bersama. Pengawasan terhadap sektor perbankan dilakukan oleh lembaga seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kebijakan perbankan berjalan dengan baik, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Sistem perbankan harus mendorong terciptanya keadilan sosial. Sila kelima mengarahkan perbankan untuk berperan aktif dalam mengurangi ketimpangan ekonomi dengan menyediakan akses layanan keuangan yang luas, termasuk kepada masyarakat yang kurang mampu. Program-program inklusi keuangan, seperti kredit mikro dan dukungan kepada usaha kecil dan menengah (UKM), adalah upaya konkret sistem perbankan dalam mewujudkan keadilan sosial.
Secara keseluruhan, Pancasila memberikan pedoman agar sistem perbankan di Indonesia berfungsi dengan baik, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas. Bank diharapkan untuk mengelola keuangan dengan etika, menjaga keadilan dalam pelayanannya, serta berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H