Mohon tunggu...
Hendy Adinata
Hendy Adinata Mohon Tunggu... Freelancer - Sukanya makan sea food

Badai memang menyukai negeri di mana orang menabur angin | Email: hendychewadinata@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fenomena Anggota Parpol dalam Tahapan Klarifikasi Faktual Pemilu 2024

6 September 2022   13:46 Diperbarui: 8 September 2022   10:31 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tepatnya kemarin, KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya. Tidak dapat dipastikan keanggotaannya di sini maksudnya adalah orang yang terdaftar sebagai anggota di dua atau lebih parpol.

Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 menjadwalkan tahapan ini selama dua hari yaitu tanggal 4 s.d. 5 September 2022. Setiap penghubung parpol diminta untuk dapat menghadirkan secara langsung anggota parpol yang telah menyampaikan surat pernyataan keanggotaannya di Sipol di Kantor KPU untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Hal ini sangat penting karena akan sangat menentukan keterpenuhan syarat keanggotaan parpol di daerah untuk dapat ikut dalam Pemilu. Tentu bagi parpol yang jumlah anggotanya banyak (angkanya jauh di atas jumlah syarat minimal), kehilangan beberapa orang anggota bukanlah hal yang mengkhawatirkan. Namun bagi mereka yang jumlah anggotanya sangat dekat dengan jumlah syarat minimal, maka hal itu akan sangat mengkhawatirkan.

Misalnya saja jumlah syarat minimal itu 500 anggota, parpol yang anggotanya berjumlah 900 orang atau di atas seribu tidak akan banyak kekuatiran. Namun ada parpol yang jumlah anggotanya hanya 502 orang. Dari hasil penyaringan data anggota di Sipol KPU, ternyata di parool yang 502 anggota itu ada 4 orang yang terindikasi ganda. Maka hal ini akan sangat mengancam keikutsertaan parpol itu dalam kontestasi apabila 4 orang yang ada itu betul adalah anggota parpol lain atau telah pindah ke lain hati namun tidak mengkonfirmasi ke parpol lamanya. Ketika kehilangan 4 orang anggota, jumlah keanggotaan parpol itu bukan lagi 502 orang, tetapi menjadi 498 orang, dan ini dapat menggugurkan mereka. Belum lagi ketika ada anggota yang meninggal, pindah tempat tinggal, atau masuk ASN yang mengharuskan mereka melepaskan keanggotaan mereka di parpol. Data parpol ini kan data lama, tahun 2019 atau 2020. Kalau di-update pun penulis tidak terlalu yakin akan di-update total. 

Angka 502 di atas itu contoh loh ya, ada parpol yang kenggotaannya itu pas, lebih 5, 10, belasan, atau dua puluhan. Dan data keanggotaan ini tidak semuanya MS, banyak juga yang BMS. 

Gagalnya parpol di kabupaten ini belum tentu juga menggagalkan keikutsertaannya, karena faktor yang menentukan lagi adalah total keterpenuhan keanggotaan parpol di tiap kabupaten se-provinsi. Kalau dalam satu provinsi yang jumlah kabupatennya ada 15 dan hanya 1 kabupaten yang tidak memenuhi, maka itu masih bisa ikut, karena masih memenuhi syarat. Ada 14 kabupaten yang terpenuhi dari total jumlah 15. Tapi ya itu, kalau partai besar seperti PDI-P, Golkar, Gerindra itu gagal di salah satu kabupaten walaupun parpolnya ikut karena keterpenuhan syarat di level provinsi, bukankah akan jadi bahan olok-olokan bagi parpol-parpol kecil atau parpol kemarin sore yang keanggotaannya memenuhi syarat di kabupaten itu? Ya jelas akan diledek lah, secara parpol ini kan saingan. Dalam jumpa-jumpa di KPU, LO parpol ini sudah biasa menyindir LO parpol yang lain, tentunya dengan gurau. 

Sejumlah fenomena pun terjadi dalam proses klarifikasi ini, mulai dari mereka yang bingung kenapa bisa dinyatakan ganda dengan partai lain, padahal setahunya dia tidak pernah pindah ke lain hati. Pertanyaannya bagaimana bisa identitas orang tersebut bisa dicatut? Bahkan seorang kasubbag hukum di salah satu KPU kabupaten mendapati namanya menjadi salah satu anggota dari parpol setelah mengecek NIK nya di infopemilu.kpu.go.id. Orang KPU yang netral namanya saja bisa dicatut. Ini kemudian disampaikan ke Bawaslu.

Fenomena kedua, ketika di hadapan anggota KPU, orang yang statusnya masih belum dapat dipastikan ini dihadapkan dengan dua pilihan, apakah dia ingin menjadi anggota parpol A atau B, dia menjawab bahwa menjadi yang mana saja boleh. Anggota KPU pun menegaskan bahwa dalam aturan, hanya boleh memilih salah satu, barulah orang ini memilih salah salah satu dari parpol yang mencatut namanya. Dari peristiwa ini kita tahu bahwa ada masyarakat yang menjadi anggota parpol namun tidak paham akan ideologi, visi dan misi parpol, bahkan membedakan parpol yang satu dengan yang lainnya juga tidak tahu. Asal bergabung saja karena ajakan petugas partai.

Fenomena ketiga, dari puluhan nama orang yang akan diklarifikasi, ternyata tidak sampai 50% yang hadir di kantor KPU. Ada beberapa pendapat mengenai hal ini, yang pertama mungkin parpol yang tidak ingin repot dengan menghadirkan anggotanya karena harus merogoh kocek. Kedua, parpol tidak menghubungi anggota yang dimaksud untuk hadir karena baginya kehilangan segelintir orang tidak membuat keikutsertaan parpolnya terancam, karena jumlah syarat telah dipenuhi. Ketiga, ada anggota yang memang tidak ingin hadir karena tidak ada amplopnya. Padahal menurut LO parpol tersebut, jarak rumah anggota itu tidak sampai 40km. Ada anggota yang kurang loyal dengan partai dan ada juga partai yang kurang loyal dengan anggota.

Fenomena keempat, ada sejumlah anggota parpol yang ketika dihubungi LO parpol, mereka tidak mengangkat telepon. Ada juga yang mengangkat telepon tapi bilang tidak bisa hadir. Namun ketika LO parpol itu hadir di kantor KPU, LO itu berjumpa dengan orang yang diteleponnya yang bilang tidak bisa hadir. Di lokasi itu ternyata di anggota datang bersama LO parpol lain. Ya di sini anggota itu malu-malu rada tidak enak karena berbohong, dan dia di klarifikasi di depan anggota KPU dan diapit oleh 2 LO parpol. 

Melihat fenomena yang terjadi saat proses klarifikasi ini, penulis berkesimpulan bahwa masyarakat sebenarnya tidak benar-benar paham arti menjadi seorang anggota dari suatu partai politik. Kesukaan pada parpol lebih kepada memandang figur ketumnya, memandang teman baiknya yang mengajak, memandang warna bendera, memandang kesamaan, dan power dari parpol, bukan pada nilai yang dianut parpol. Yang lain juga karena amplop, butuh duit, cari sampingan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun