Dilansir dari kompas.com yang pada intinya adalah KPU memperpanjang kembali waktu untuk mengurus pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai 10 April 2019 menanggapi Putusan MK Perkara Nomor: 19/PUU-XVI/2019 dan 20/PUU-XVI/2019.
Sebelumnya layanan pindah memilih telah ditutup pada tanggal 17 Maret 2019. Ketika itu, ada beberapa pihak yang sempat mengirim pesan via WA kepada Penulis untuk menanyakan perihal apakah dia bisa memberikan suaranya atau tidak dalam hari Pemungutan Suara nanti. Dari diskusi itu, Penulis dapati ternyata banyak yang tidak bisa memilih karena tidak tahu dengan hal DPT/DPTb dan DPK.
Dengan adanya masa perpanjangan ini, teman-teman yang kasusnya seperti di atas merasa masih diberi kesempatan untuk mencoblos, yah... angin segar yang menyenangkan, cukuplah untuk membuat senyum itu muncul.
Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) hanya diperuntukkan bagi mereka yang khusus mengalami keadaan tertentu:
- menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara;
- menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
- penyandang disabilitas yang mengalami perawatan di panti sosial/ panti rehabilitasi;
- menjalani rehabilitasi narkoba;
- menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili;
- tertimpa bencana alam; dan/atau
- bekerja di luar domisilinya.
Tentunya yang pertama adalah pastikan bahwa warga ini sudah terdaftar di DPT tempat asalnya. Harus bawa KK, KTP-el atau suket perekaman KTP-el (suket perekaman KTP-el sudah bisa digunakan karena sudah ada putusan MK Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019).
Di luar dari kabar baik di atas, penanaman pemahaman seputar kepemiluan di tingkat SMA perlu menjadi suatu agenda rutin semesteran yang boleh digarap oleh KPU. Anak-anak SMA sendiri, sudah dipastikan telah memiliki KTP-el ketika mereka sudah kelas 3, entah itu di semester ganjil atau genap dimana mereka sedang mempersiapkan akan berkuliah di mana.
Kondisi di daerah lebih lagi, anak-anak sudah naik sepeda motor padahal belum memiliki SIM. Untuk gaya-gayaan dan kebutuhan. Pahamkan? apalagi setelah umurnya cukup, pasti mengurus SIM akan segera dilakukan demi keamanan administratif (biar ndak ditilang dan biar jadi keren di kalangan teman-temannya).
Masih ingatkan kita akan angka golput di pilpres 2014 yang lalu (merdeka.com). Pasangan Calon Joko Widodo dan Jusuf Kalla memperoleh jumlah suara sebanyak 70.997.833 (53,15 %). Pasangan Calon Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa memperoleh jumlah suara sebanyak 62.576.444 (46,85 %). Jika kalkulasikan jumlah pemilih ini banyaknya menjadi 133.574.277 orang.
Jumlah Golput dalam Pilpres 2014 sendiri banyaknya 53.147.753 orang (siagaindonesia.com). Angka ini diketahui dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh KPU sebesar 186.722.030 dikurangi total warga yang mencoblos sebesar 133.574.277.
Sebagai orang yang pernah muda, sifat tidak mau tahu dunia luar selain tren di sekitar dan diri sendiri merupakan sifat umum anak remaja. Dunia luar saja kurang dilirik, apalagi hal-hal politik, hukum, kepemiluan, kenegaraan, ini semua merupakan topik tabu selain topik seks di dalam keluarga yang anggota-anggotanya awam. Ketidakmelekan akan topik-topik di atas membuat mereka juga menganggap sepele hal itu.