Mohon tunggu...
Hendry Sianturi
Hendry Sianturi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

manusia yang miskin wawasan.\r\n"corgito, ergo sum; Aku berpikir maka aku ada"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hamdan Zoelva, Ketua MK Baru itu Masih Muda

1 November 2013   16:28 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:43 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi dewasa ini sangat rumit. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK menurun pasca terungkapnya 'kelakuan' ketua hakim mahkamah konstitusi, Akil Mochtar. Dengan kasus ini, hukum Indonesia berada di ujung pengharapan. Masyarakat yang memburu keadilan menjadi ragu atas kesakralan hukum kita.

Pemilihan ketua MK yang baru untuk menggantikan Akil segera dilakukan. Hal ini untuk segera membersihkan citra negatif masyarakat yang sudah kadung besar karena kasus korupsi Akil yang dibredel oleh KPK. Apalagi masyarakat sebelumnya telah mempercayakan hukum yang jujur dan bersih pada pundak MK, dan menempatkan MK sebagai rumah terakhir bagi pemburu keadilan. Oleh karena itu, untuk memulihkan ini, dapat dimulai dari hasil pemilihan ketua MK yang baru.

Setelah melewati dua putaran, akhirnya dengan pleno terbuka yang sudah diselenggarakan hakim konstitusi, terpilihlah Hamdan Zoelva mengalahkan Arief Hidayat dengan perolehan 5 suara dari total 8 suara hakim konstitusi. Untuk masa kerja 2 tahun ke depan, Hamdan memiliki tugas dan tanggung jawab besar selain meneggakkan hukum negara, Hamdan perlu memperbaiki citra MK.

Hamdan adalah pria kelahiran Bima, NTB dan merupakan hakim konstitusi termuda dari 7 hakim kosntitusi lainnya (Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Patrialis Akbar). Pria yang berusia 51 tahun ini kini telah menjabat ketua MK dan akan memimpin orang-orang yang lebih tua darinya di MK. Secara psikologi, faktor usia yang lebih muda, sedikit banyaknya akan mempengaruhi kerja Hamdan. Apalagi budaya timur masih kental dengan adab umur di Indonesia, kecuali Hamdan telah terbiasa berkerja dan memimpin orang-orang yang lebih tua darinya. Oleh karena itu, Hamdan harus bisa bijak untuk mengkoordinir hakim-hakim konstitusi lainnya yang lebih tua dan lebih senior darinya.

Di sisi lain, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sidarto Danusubroto, pernah mengusulkan usia hakim konstitusi sebaiknya di atas 60 tahun. "Usia itu (60 tahun ke atas), seseorang sudah selesai dengan urusan keluarganya," (kata dia di kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta, Rabu, 23 Oktober 2013). Jika melihat usia Hamdan, artinya Sidarto (atau mungkin juga MPR) tidak setuju kalau Hamdan menjadi ketua MK.

Terlepas dari banyaknya penolakan yang ada, mau tidak mau keputusan pleno sah dan harus diterima dengan arif apalagi MK telah melakukan pemilihan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat umum. Seharusnya hasil pleno yang transparan itu perlu dihormati dan dikawal bersama-sama selama 2 tahun ke depan. SEKARANG KITA AKAN TUNGGU, BAGAIMANA MK DAN HAMDAN KHUSUSNYA BISA KEMBALI MELETAKKAN MK PADA POSISI SAKRALNYA?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun