Mohon tunggu...
Hendry Syafaruddin
Hendry Syafaruddin Mohon Tunggu... Lainnya - pemerhati sosial dan budaya

antropolog, lama berkecimpung pada program pemberdayaan masyarakat desa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BUM Desa: Motor Penggerak Ekonomi Desa

20 Agustus 2024   13:26 Diperbarui: 20 Agustus 2024   13:33 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami Peran BUM Desa

Pengembangan ekonomi lokal merupakan strategi untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa. Pengembangan ekonomi desa dapat diwujudkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11  tahun 2021, tujuan BUM Desa diantaranya sebagai berikut:

  • meningkatkan produktifitas perekonomian desa melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi, dan mengoptimalkan potensi desa,
  • melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang/jasa bagi masyarakat, dan mengelola lumbung pangan desa,
  • meningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD), dan mengoptimalkan sumber daya ekonomi masyarakat desa,
  • pemanfaatan aset desa untuk menciptakan nilai tambah atas aset desa, dan
  • mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa.

Jumlah BUM Desa yang berbadan hukum hingga Juli 2022 mencapai 7.902. Jumlah ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan Januari 2022 yang berjumlah 2.628. Peningkatan jumlah BUM Desa yang sangat pesat ini diharapkan mampu menghasilkan manfaat yang seluas-luasnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa (Badan Riset dan Inovasi Nasional, No: 128/SP/HM/BKPUK/XI/2022).

Berdasarkan data dari Kementrian Desa PDTT (BUM Desa.kemendesa.go.id per Maret 2023), terdapat 12.945 BUM Desa yang telah resmi berbadan hukum. Sementara itu, sekitar 35.000an BUM Desa masih dalam tahap registrasi. Dengan demikian masih terdapat sekitar 42 persen desa yang belum memiliki BUM Desa.

Potensi jumlah BUM Desa yang cukup besar ini dapat dioptimalkan diantaranya sebagai:

  • Inkubator Usaha Lokal:

BUM Desa seringkali menjadi wadah bagi ide-ide bisnis inovatif dari masyarakat desa. Dengan menyediakan akses pelatihan, jaringan pemasaran dan permodalan. BUM Desa membantu UMKM desa berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

  • Penjaga Warisan Lokal:

BUM Desa juga berperan penting dalam melestarikan produk-produk lokal dan kearifan lokal. Dengan mengolah dan memasarkan produk-produk khas desa, BUM Desa tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga memperkuat identitas dan nilai-nilai budaya desa.

  • Stabilisator Ekonomi Desa:

BUM Desa dapat berfungsi sebagai penyangga ekonomi desa di saat terjadi fluktuasi harga komoditas atau bencana alam. Dengan diversifikasi usaha, BUM Desa dapat mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan.

Beberapa Contoh Sukses BUM Desa 

  • BUM Desa Wisata Desa Wisata Kampoeng Djawi, Jombang, Jawa Timur: Desa ini berhasil mengembangkan pariwisata berbasis budaya dengan dukungan BUM Desa. Melalui homestay, paket wisata edukasi, dan produk kerajinan tangan, Desa Kampoeng Djawi mampu menarik wisatawan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • BUM Desa Pengolahan Hasil Pertanian: Di beberapa daerah, BUM Desa berhasil mengolah hasil pertanian menjadi produk olahan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi, seperti keripik buah, sirup buah, atau tepung beras organik. Produk-produk ini kemudian dipasarkan baik di tingkat lokal maupun nasional.
  • BUM Desa Energi Terbarukan: Beberapa BUM Desa juga mengembangkan usaha di bidang energi terbarukan, seperti pembuatan biogas, panel surya dan pengelolaan air bersih. Selain menghasilkan listrik untuk kebutuhan desa, usaha ini juga memberikan manfaat lingkungan.

Tantangan dan Solusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun