Mohon tunggu...
Hendry Deen
Hendry Deen Mohon Tunggu... Wiraswasta - Laki Laki

Nama : Hendri TTL : Betung 18 Maret 1996 Agama : Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Bagito,"Tradisi Masyarakat Melayu Petalangan

13 Januari 2019   01:11 Diperbarui: 13 Januari 2019   01:20 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tradisi merupakan sebuah kebiasaan rutin yang dijalankan oleh suatu kelompok masyarakat dalam menjalan kehidupan sehari-hari. Dengan ada tradisi sutau kelompok masyarakat dapat menunjukan jati dirinya sebagai kelompok masyarakat yang memiliki adat yang kental dan kebiasaan yang terus dijalankan secara turun temurun dari generasi ke generasi seterusnya.

Masyarakat melayu petalangan memiliki berbagi tradisi yang sudah dijalankan secara turun temurun dalam kehidupan masyarakat melayu petalangan. Hal ini dibuktikan dengan banyak kebiasaan yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat malayu petalangan. Tradisi atau kebiasaan tersebut dilakukan pada kesempatan ataupun pada saat-saat yang penting seperti: Tradisi Pengobatan, Tradisi Perkawinan, Tradisi Kenduri, Tradisi Bazokat, Tradisi Upacara Adat, Tradisi Menumbai, Tradisi Kelahiran, Tradisi Mandi Balimau, Tradisi Bagito, dan masih banyak lagi tradisi yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat melayu petalangan. Dalam tradisi yang disebutakan diatas banyak ritual yang dilakukan sebelum kebiasaan tersebut dilakukan dan juga memiliki proses yang cukup panjang. Tradisi ini terus dijalakan dengan baik masyarakat melayu petalanagan hingga saat ini dan dipertahankan dengan baik untuk menjaga keaslian dari tradisi tersebut namu kali penulis akan mencerikan tentang salah satu tradisi masyarakat melayu petalangan yak tradisi Bagito.

Bagito merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyrakat melayu petalangan untuk mengangkat orang lain untuk menjadi saudara, dalam tradisi ini dilakukan antara satu orang atau lebih dengan orang lain yang bukan saudara atau bukan satu persukuan, jika sudah melakukan bagito antara satu orang dengan orang lain maka akan menjadi saudara dan mengikat.

Bagito hanya dapat dilakukan dihadapan orang banyak dengan melakukan pemotongan seekor kambing dan dilakukan kenduri lalu mengundang masyarakat sebagai saksi bahwasahnya akan ada tradisi bagito sebagai tanda pengikat persaudaraan.

Orang yang sudah melakukan bagito tidak diperbolehkan menikah hal ini karena bagito sudah anggap menjadi saudra kandung, jika hal ini dilanggar oleh orang yang bagito maka masyarakat setampat percaya akan terjadi sesuatu hal yang mambuat orang tersebut akan mengalami hal-hal yang buruk.

Dalam melakukan bagito tidak harus dengan sesama masyarakat melayu petalangan tetapi bagito juga dapat dilakukan dengan orang-orang yang bukan dari masyarakat melayu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun