Di Indonesia banyak terjadi kasus-kasus korupsi yang terjadi yang mana ini akan berdampak pada kehidupan bangsa. Indonesia termasuk dalam negara korup yang ada di dunia. Hal ini dapat diketahui pada data Transparency International (TI) yang mana di tahun 2021 Indonesia memliki skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 38 dan berada pada peringkat 96 dari 180 negara. Data tersebut bukan sesuatu yang membanggakan, karena masih sangat jauh untuk mendekati nilai sempurna 100 dan hal tersebut harus segera dibenahi. Fenomena banyaknya kasus korupsi yang terjadi salah satunya diawali dengan adanya sebuah penyalahgunaan jabatan maupun wewenang oleh para pejabat. Berdasarkan data Anti-Corruption Clearing House (ACCH) dari tahun 2004-2018 kasus korupsi yang banyak terjadi adalah adanya tindakan penyuapan dengan jumlah 564 kasus yang terjadi.
Perlu adanya keterlibatan dari berbagai pihak untuk bisa meningkatkan skor IPK di Indonesia. Salah satunya adalah peran pemerintah untuk bisa mengatasi korupsi dengan lembaga yang memiliki tugas khusus untuk menangani kasus korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada peraturan yang mengatur mengenai pemberian hukuman tegas kepada para koruptor. Akan tetapi dalam pelaksanaanya beberapa upaya tersebut belum berjalan secara efektif dan masih banyak ditemui kasus korupsi yang terjadi. Perlu adanya penanaman nilai anti korupsi pada tiap individu sejak dini sehingga terbentuk sebuah kesadaran untuk menghindari tindakan-tindakan korupsi.
Pada sektor pelayanan publik oleh pemerintah sangat rawan terjadi sebuah tindakan korupsi. Seperti pada lingkup tugas Pemasyarakatan yang merupakan bagian dari pelayanan publik juga memiliki potensi terjadi tindakan-tindakan korupsi maupun adanya penyuapan. Oleh karena itu setiap petugas pemasyarakatan diharuskan untuk memiliki kesadaran untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terlarang tersebut. Hal ini bisa dilakukan melalui penanaman nilai anti korupsi sejak dini bagi para calon petugas Pemasyarakatan. Seperti yang dilakukan pada Taruna Poltekip yang mana ketika lulus akan menjadi petugas Pemasyarakatan diberikan mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Lantas apa yang bisa dilakukan agar para Taruna ketika lulus dapat terhindar dari perilaku korupsi?
Taruna Poltekip merupakan seorang kader Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pendidikan selama 4 tahun. Yang tentunya diharapkan dapat menjadi role model bagi petugas Pemasyarakatan. Selain dituntut untuk mempunyai pengetahuan di bidang Pemasyarakatan yang luas, para lulusan Poltekip juga harus memiliki moral serta kepribadian yang baik. Untuk ini sangat diperlukan suatu hal untuk dapat memperkuat karakter dari para taruna. Dalam hal ini salah satunya para taruna harus memiliki perisai diri yang menjadi benteng maupun penguat agar senantiasa melakukan hal yang positif.
Perisai diri yang bisa dilakukan yang Pertama dengan selalui menanamkan 9 nilai anti korupsi sejak mengikuti pendidikan. Dengan kita mengimplementasikan nilai-nilai tersebut bisa menjadi pelindung diri masing-masing untuk mengingat bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan merupakan sebuah tindakan yang salah dan tidak dibenarkan. Kedua mendekatkan diri pada Tuhan YME, tidak ada agama yang membenarkan sebuah tindakan korupsi. Apabila selalu mengingat Tuhan akan berfikir dua kali ketika akan melakukan sebuah korupsi. Ketiga memperbanyak bersyukur, seseorang yang  bersyukur atau merasa cukup atas apa yang dimilikinya akan sangat kecil kemungkinan untuk melakukan tindakan korupsi.
Dengan kita memiliki perisai diri yang bisa menjadi benteng ataupun penguat pada diri setiap individu, memiliki manfaat setidaknya diri kita tidak turut serta dalam perbuatan korupsi. Selain itu diharapkan bisa menjadi sebuah pemutus mata rantai tindakan korupsi yang ada di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H