Mohon tunggu...
Hendro Guntoro
Hendro Guntoro Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Permasalahan dalam Eksekusi Jaminan Fidusia dan Solusinya

9 April 2018   22:45 Diperbarui: 9 April 2018   22:50 8016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Fidusia menurut ketentuan pasal 1 ayat 1 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, yang dimaksud jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap  dalam kekuasaan pemilik benda. Dalam kondisi sekarang ini banyak orang yan terikat pada jaminan fidusia terutama bagi orang-orang yang melakukan pembelian barang secara kredit. Seiring berjalannya waktu banyak permalahan yang timbul didalam eksekusi jaminan fidusia. 

Tidak sedikit dari masyarakat yang nakal mereka menggelapkan barang yang dijadikan objek jaminan fidusia sehingga hal ini akan sangat merugikan pihak kreditur sebagai pihak yang memberi utang. Dari permasalahan tersebut penulis mencoba sedikit menguraikan penjelasan mengenai berbagai faktor yang menjadi penghambat dalam eksekusi jaminan fidusia beserta solusi agar permasalahan tersebut bisa di minimalisir. 

Setiap pemberian kredit perbankan yang disalurkan kepada masyarakat dapat menimbulkan resiko. Bank sebagai kreditur memberikan kredit didasarkan pada prinsip kehati-hatian yang terlihat dalam sistem penilaian yang dilakukan Bank dengan prinsip keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya. Secara teoritis, jika seorang debitur pemberi fidusia wanprestasi terhadap objek jaminan fidusia dapat dilakukan eksekusi. 

Dalam hal eksekusi, kalau harga jual benda jaminan melebihi hutang debitur, kreditur penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan sisa uang penjualan kepada debitumya. Sebaliknya, apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk membayar hutang, debitur tetap bertanggung jawab atas sisa hutang tersebut.

Pengikatan objek jaminan fidusia haras diikat dengan Akta Jaminan Fidusia dan haras didaftarkan pada kantor lembaga fidusia oleh notaris. Hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap bank sebagai kreditur bila debitur mengalami kredit macet. 

Beberapa macam faktor penghambat dalam eksekusi jaminan fidusia seperti:  fidusia tidak dapat dieksekusi jika masih ada piutang yang didahulukan, barang jaminan fidusia tersebut tidak ada atau musnah, nilai jaminan fidusia yang menurun, kurangnya ketelitian dalam pendaftaran jaminan fidusia, jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada kantor lembaga fidusia, dan tidak terpenuhinya syarat-syarat perjanjian dalam pengikatan jaminan fidusia  oleh Bank.

Untuk menghindari berbagai kendala yang dihadapi dalam eksekusi jaminan fidusia diatas penulis menyimpulkan sebaikanya dilakukan antisipasi sebagai berikut:

kreditur dalam mengikatan objek jaminan fidusia harus melakukan penilaian  sering dilapangan usaha debitur sesuai dengan ketentuan prosedur perkreditan pada Bank. Seperti penggunan system 5C (Character, capital, collateral, capacity, condition of economy. Hal ini juga dapat mencegah terjadinya penghambat dalam ekesekusi jaminan fidusia bila debitur melakukan wanpretasi. Sehingga bank sebagai kreditur mengetahui keadaan usaha debitur yang semakin menurun ataupun semakin meningkat. 

Debitur pemberi fidusia harus melakukan pemeliharaan agar benda jaminan fidusia dalam keadaan relative baik. Debitur pemberi jaminan fidusia wajib mengganti benda jaminan apbila benda tersebut rusak atau hilang ataupun tidak dapat digunakan lagi. Penyitaan benda jaminan atas permintaan kreditur fidusia tidak harus menunggu bahwa debitur fidusia memperbaiki benda tersebut. Kelalaian atas kewajiban merawat benda jaminan fidusia adaah tanggung jawab debitur fidusia.

Membuat akta jaminan fidusia dan mendaftarkannya, pada lembaga fidusia. Pembuatan surat kuasa jual pada jaminan kredit yang memiliki batas minimum juga dapat dilakukan agar objek jaminan fidusia tersebut dapat dieksekusi apabila sewaktu-waktu terjadi wanprestasi oleh debitur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun