Ketidakpatuhan pajak di Indonesia telah menjadi salah satu isu perpajakan yang cukup serius dan mendapat perhatian dari berbagai pihak. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, realitasnya masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan atau membayar pajaknya secara benar dan tepat waktu. Kondisi ini berdampak pada penerimaan negara yang lebih rendah, yang tentunya mempengaruhi pembangunan dan pelayanan publik.
1. Ketidakpatuhan Pajak di Indonesia: Fakta dan Angka
Ketidakpatuhan pajak di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirilis pada 2023, sekitar 70% dari total wajib pajak di Indonesia belum sepenuhnya patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya, baik dalam hal pelaporan maupun pembayaran. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, baik yang bersifat struktural, sosial, maupun teknis.
Menurut Laporan Tahunan DJP 2022, Indonesia tercatat memiliki sekitar 35 juta wajib pajak terdaftar. Namun, hanya sekitar 10 juta wajib pajak yang secara rutin melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan tepat. Selebihnya, baik individu maupun badan usaha, banyak yang tidak melaporkan pajak secara lengkap atau tidak membayar pajak sesuai ketentuan.
2. Penyebab Ketidakpatuhan Pajak
Beberapa faktor yang menyebabkan ketidakpatuhan pajak di Indonesia antara lain:
- Kurangnya Pemahaman dan Sosialisasi Perpajakan
Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di daerah-daerah terpencil, sering kali tidak memahami dengan jelas kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, ketidaktahuan tentang manfaat pajak dan proses administratif yang dianggap rumit menjadi alasan utama. Program-program sosialisasi yang belum merata juga menjadi hambatan dalam meningkatkan kesadaran pajak.
- Ketidaksesuaian Sistem Pajak
Beberapa sektor, terutama sektor informal dan UMKM, merasa bahwa sistem perpajakan Indonesia terlalu kompleks dan memberatkan. Misalnya, penghitungan dan pelaporan PPh (Pajak Penghasilan) bagi UMKM yang memiliki penghasilan kecil hingga menengah seringkali dianggap tidak sesuai dengan kapasitas administrasi mereka.
- Sistem Pengawasan yang Kurang Efektif
Meskipun DJP telah mengembangkan berbagai sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti e-Filing dan e-Billing, masih ada celah dalam implementasi dan pengawasan yang membuat banyak wajib pajak tidak diawasi secara optimal. Selain itu, rendahnya pengawasan terhadap sektor-sektor tertentu, seperti sektor perdagangan daring atau digital, memperburuk situasi ini.
- Kurangnya Kepercayaan Terhadap Pemerintah
Ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan sistem perpajakan juga menjadi salah satu penyebab ketidakpatuhan pajak. Beberapa wajib pajak merasa bahwa pajak yang mereka bayar tidak digunakan dengan efisien, atau bahkan disalahgunakan. Hal ini mengurangi rasa tanggung jawab wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
3. Dampak Ketidakpatuhan Pajak