Beberapa tahun terakir sangat umum Bank pemerintah dan swasta membebani bunga "Flat rate" kepada debitur skala kecil. Bank tampaknya menghadapi dilemma bila tidak menggunakan istilah yang sama, karena persentase bunga yang sama, sepintas seperti lebih besar sekitar dua kalinya dibandingkan dengan perhitungan bunga sebenarnya (efektif). Hanya segelintir orang yang mengerti, mau meminjam dengan bunga 2% perbulan, dibandingkan tawaran bunga flat 1.7% perbulan (sama dengan 2.98% atau 3.57% bila cicilan pertama dibayar didepan untuk kredit periode satu tahun).
Di Amerika Serikat istilah "flat rate interest" digunakan oleh rentenir. Bank yang memakai flat rate melanggar hukum (outlaw) dengan adanya TILA (Truth in Lending Act) tahun 1968, yaitu peraturan perlindungan nasabah dalam transaksi kredit.
Di Indonesia juga ada peraturan yang melindungi nasabah:
PERATURAN BANK INDONESIA
Nomor: 7/6/PBI/2005
BAB II
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK
Pasal 4
(1) Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara
lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada