Mohon tunggu...
Money

Bank Melanggar Hukum?

24 Agustus 2009   05:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:48 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa tahun terakir sangat umum Bank pemerintah dan swasta membebani bunga "Flat rate" kepada debitur skala kecil. Bank tampaknya menghadapi dilemma bila tidak menggunakan istilah yang sama, karena persentase bunga yang sama, sepintas seperti lebih besar sekitar dua kalinya dibandingkan dengan perhitungan bunga sebenarnya (efektif). Hanya segelintir orang yang mengerti, mau meminjam dengan bunga 2% perbulan, dibandingkan tawaran bunga flat 1.7% perbulan (sama dengan 2.98% atau 3.57% bila cicilan pertama dibayar didepan untuk kredit periode satu tahun).

Di Amerika Serikat istilah "flat rate interest" digunakan oleh rentenir. Bank yang memakai flat rate melanggar hukum (outlaw) dengan adanya TILA (Truth in Lending Act) tahun 1968, yaitu peraturan perlindungan nasabah dalam transaksi kredit.

Di Indonesia juga ada peraturan yang melindungi nasabah:

PERATURAN BANK INDONESIA

Nomor: 7/6/PBI/2005

BAB II

TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK

Pasal 4

(1) Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara

lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun