Nasabah secara tertulis dan atau lisan.
(3) Dalam memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan
atau tidak etis (misconduct).
Flat rate jelas menyesatkan (mislead) tetapi bagi Negara kita mungkin hukum dibuat memang untuk dilanggar.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan bunga tinggi karena tingkat inflasi tinggi, bunga deposito tinggi, apalagi kredit tanpa anggunan, biaya resikonya tinggi ,walaupun ada Bank plat merah yang membebani bunga 1.7% flat perbulan wajib anggunan(collateral)
Yang jadi masaalah adalah transparansi, yakni kejujuran dalam bertransaksi. Memang hukum rimba, yang lemah makanan yang kuat,orang bodoh makanan yang pintar, tetapi dengan adanya Negara,bukan hukum rimba lagi yang berlaku, seharusnya Pemerintah melindungi yang lemah.
Mudah mudahan Bank Syariah salah satu jalan keluar dari masaalah ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H