Mohon tunggu...
Hendriyanto
Hendriyanto Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa S3 di IAIN Metro Lampung

saya suka membuat artikel-artikel tentang penelitian

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Opini Pemikiran Ilmiah Tentang Kajian Interdisipliner dan Kontribusinya Terhadap Pembaruan Hukum Islam

11 Desember 2024   22:51 Diperbarui: 11 Desember 2024   22:51 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kajian interdisipliner dalam hukum Islam merupakan pendekatan yang semakin relevan dan penting dalam menghadapi tantangan kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Pendekatan ini mengharuskan integrasi berbagai disiplin ilmu, seperti hukum, sosiologi, antropologi, dan ekonomi, untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai isu-isu kompleks yang berkaitan dengan hukum Islam. Dalam konteks ini, pembaruan hukum Islam menjadi suatu keharusan yang tidak dapat dihindari, mengingat dinamika sosial, budaya, dan politik yang terus berubah.

Hukum Islam, sebagai sistem hukum yang bersumber dari ajaran agama, tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia diterapkan. Oleh karena itu, kajian interdisipliner memberikan alat yang efektif untuk menjembatani antara norma-norma Islam dan realitas sosial yang ada. Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa hukum Islam bukan hanya sekadar teks-teks suci, tetapi juga mencakup praktik sosial dan budaya yang mengelilinginya. Dengan pendekatan ini, kita dapat melihat bagaimana nilai-nilai masyarakat mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu isu yang sering dihadapi dalam hukum Islam adalah masalah hukum keluarga, khususnya terkait dengan perceraian, hak waris, dan perlindungan terhadap perempuan. Dalam konteks ini, pendekatan interdisipliner yang melibatkan perspektif hukum dan sosiologi dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hukum. Misalnya, analisis sosiologis dapat membantu kita memahami bagaimana norma-norma sosial dan budaya mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap perceraian dan hak-hak perempuan dalam hukum Islam. Dengan demikian, pembaruan hukum keluarga Islam dapat dilakukan dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selain itu, kajian interdisipliner juga memungkinkan kita untuk melihat hubungan antara hukum Islam dan isu-isu kontemporer lainnya, seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan gender. Dalam konteks ini, penting untuk mengadopsi pendekatan yang inklusif dan mempertimbangkan berbagai perspektif untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berkeadilan. Misalnya, dalam kajian tentang hak perempuan dalam hukum Islam, analisis dari perspektif gender dapat mengungkapkan berbagai interpretasi yang ada dan bagaimana hal tersebut berkontribusi pada pembentukan norma-norma sosial yang lebih inklusif.

Pentingnya pembaruan hukum Islam juga terlihat dalam konteks hukum ekonomi. Dengan munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah dan produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, hukum ekonomi Islam perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dalam hal ini, pendekatan interdisipliner yang menggabungkan ilmu hukum dan ekonomi dapat membantu kita memahami dampak kebijakan hukum Islam terhadap kesejahteraan masyarakat. Misalnya, kajian tentang zakat dan pengaruhnya terhadap distribusi kekayaan dalam masyarakat dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peran hukum Islam dalam pembangunan ekonomi.

Namun, dalam implementasi pendekatan interdisipliner ini, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah perbedaan paradigma antara disiplin ilmu yang berbeda, yang dapat menyebabkan kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai metodologi dan interpretasi yang tepat dalam penerapan hukum Islam. Selain itu, kurangnya dukungan institusional untuk penelitian interdisipliner juga menjadi kendala, karena banyak lembaga pendidikan tinggi masih mengedepankan disiplin ilmu tunggal.

Oleh karena itu, perlu ada upaya sistematis untuk mendorong kolaborasi antara akademisi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk pengembangan kurikulum yang mengintegrasikan berbagai pendekatan secara harmonis. Pelatihan dan workshop yang melibatkan berbagai disiplin ilmu juga sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas akademisi dalam melakukan penelitian yang interdisipliner. Dalam konteks ini, peran akademisi dan praktisi hukum sangat penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum Islam dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, kajian interdisipliner dalam hukum Islam merupakan langkah strategis yang tidak hanya memperkaya perspektif akademis, tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui pendekatan ini, kita dapat melihat hukum Islam sebagai entitas yang hidup dan berkembang, mampu menjawab tantangan sosial dan budaya yang kompleks. Dengan demikian, penting bagi para akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk terus berkolaborasi dalam menjadikan hukum Islam sebagai landasan yang kokoh dalam menghadapi dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun