Apa sih LSP ( Lembaga Sertifikasi Profesi) Muhammadiyah itu? LSP Muhammadiyah adalah Lembaga berdiri sendiri yang bertindak sebagai Lembaga penguji keahlian atau kompetensi dan memberikan sertifikasi kepada tenaga kerja berdasarkan standar kompetensi tertentu di suatu bidang profesi bagi warga Muhammadiyah. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Muhammadiyah juga lembaga yang mempunyai lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).Â
Lisensi ini diberikan melalui proses akreditasi yang dilakukan oleh BNSP yang dinyatakan bahwa LSP Muhammadiyah telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan pengujan dan sertifikasi profesi, Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.Â
Di Indonesia, LSP biasanya didukung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi. Sertifikasi yang diberikan oleh LSP menunjukkan bahwa seorang yang telah lulus sertfikasi profesi telah dinyatakan kompeten dalam profesi tertentu, yang dapat meningkatkan kepercayaan dan peluang kerja mereka.Â
Tujuan utama dari LSP Muhammadiyah ini adalah untuk memastikan bahwa warga Muhammadiyah sebagai tenaga kerja yang bekerja dalam suatu profesi atau pekerjaan yang memiliki keahlian, pengetahuan, dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.Â
LSP Muhammadiyah juga ingin berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pengembangan sebagai seorang profesional di berbagai sektor industri pekerjaan.
Proses sertifikasi yang dilakukan oleh LSP biasanya melalui beberapa tahapan yaitu :
- Pendaftaran dan Pemilihan Skema Sertifikasi: Pemohon sertifikasi melakukan pendaftaran diri dan memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan profesi atau bidang keahliannya.
- Uji Kompetensi: Pemohon sertifikasi mengikuti uji kompetensi yang meliputi uji teori, praktik, atau keduanya.
- Penilaian dan Verifikasi: Asesor yang ditunjuk oleh LSP melakukan penilaian terhadap hasil uji kompetensi.
- Pemberian Sertifikat: Jika dinyatakan lulus, Pemohon sertifikasi akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari LSP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H