Mohon tunggu...
Hendri Yana
Hendri Yana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa UMY bernama hendriyana yang hobinya fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Muhammadiyah?

1 Oktober 2024   21:26 Diperbarui: 1 Oktober 2024   22:21 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Dokumen Pribadi

Apa sih LSP ( Lembaga Sertifikasi Profesi) Muhammadiyah itu? LSP Muhammadiyah adalah Lembaga berdiri sendiri yang bertindak sebagai Lembaga penguji keahlian atau kompetensi dan memberikan sertifikasi kepada tenaga kerja berdasarkan standar kompetensi tertentu di suatu bidang profesi bagi warga Muhammadiyah. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Muhammadiyah juga lembaga yang mempunyai lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Lisensi ini diberikan melalui proses akreditasi yang dilakukan oleh BNSP yang dinyatakan bahwa LSP Muhammadiyah telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan pengujan dan sertifikasi profesi, Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. 


Di Indonesia, LSP biasanya didukung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur pelaksanaan sertifikasi profesi. Sertifikasi yang diberikan oleh LSP menunjukkan bahwa seorang yang telah lulus sertfikasi profesi telah dinyatakan kompeten dalam profesi tertentu, yang dapat meningkatkan kepercayaan dan peluang kerja mereka. 

Tujuan utama dari LSP Muhammadiyah ini adalah untuk memastikan bahwa warga Muhammadiyah sebagai tenaga kerja yang bekerja dalam suatu profesi atau pekerjaan yang memiliki keahlian, pengetahuan, dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. 

LSP Muhammadiyah juga ingin berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pengembangan sebagai seorang profesional di berbagai sektor industri pekerjaan.

Proses sertifikasi yang dilakukan oleh LSP biasanya melalui beberapa tahapan yaitu :

  1. Pendaftaran dan Pemilihan Skema Sertifikasi: Pemohon sertifikasi melakukan pendaftaran diri dan memilih skema sertifikasi yang sesuai dengan profesi atau bidang keahliannya.
  2. Uji Kompetensi: Pemohon sertifikasi mengikuti uji kompetensi yang meliputi uji teori, praktik, atau keduanya.
  3. Penilaian dan Verifikasi: Asesor yang ditunjuk oleh LSP melakukan penilaian terhadap hasil uji kompetensi.
  4. Pemberian Sertifikat: Jika dinyatakan lulus, Pemohon sertifikasi akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari LSP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun