Kewajiban pemenuhan perpajakan suatu perusahaan/badan dilakukan oleh pengurus (Pasal 32 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP). Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Selama perusahaan/badan hukum masih memenuhi syarat subjektif (misalnya masih eksis/tidak bubar) dan objektif (misalnya memiliki penghasilan/IUP), maka kewajiban perpajakan korporasi tetap ada.
Sehingga bila Direktur Utama PT A Â ditahan Kejaksaan, maka kewajiban perpajakan PT A tetap dapat diwakili oleh pengurus lainnya yang tidak ditahan, misalnya Direktur lainnya, Komisaris, ataupun pemegang saham mayoritas/pengendali.
Maka kewajiban perpajakan suatu korporasi tetap dapat dijalankan dengan baik, terlepas dari masalah pribadi salah satu pengurus yang sedang terlibat kasus pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H