Tautan berita di atas dimuat pada Mei 2024. Secara kebetulan para tersangka yang ditahan terdiri dari beragam jabatan di banyak perusahaan tambang, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur, Manajer, Pemilik, Komisaris, Perpanjangan Tangan, Marketing serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beragam profesi tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah. Secara operasional, perusahaan yang disangka terlibat, telah disegel oleh pihak Kejaksaan Agung RI. Sehingga operasional korporasi terhenti dan tenaga kerja dirumahkan.
Bagaimana dengan kewajiban perpajakannya?
Secara umum, kewajiban perpajakan timbul ketika memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif bagi orang pribadi (persoon) seperti misalnya, telah dewasa. Syarat objektif misalnya, telah memperoleh penghasilan, memiliki aset/properti, dsb.
Untuk kewajiban pajak pribadi para tersangka di atas, mungkin akan sedikit terhambat karena adanya penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Walapun sedang ditahan badan, namun hak dan kewajiban sebagai warga negara, terutama terkait kewajiban perpajakan, tidak menjadi hapus.
Sehingga ketika timbul saatnya memenuhi kewajiban perpajakan pribadi, misalnya kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di 31 Maret, maka para tersangka tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunannya, dengan didampingi oleh pihak Kejaksaan. Termasuk ketika telah menjadi terpidana-pun, kewajiban perpajakan pribadinya dapat didampingi oleh pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas). Apalagi layanan perpajakan dapat dilakukan secara online dan bisa dilakukan di mana saja.
Bagaimana dengan kewajiban pajak perusahaan?
Mengingat perusahaan/badan hukum (rechtspersoon) merupakan entitas tersendiri yang dibentuk berdasarkan hukum. Perlakuannya seperti entitas mandiri yang memiliki indentitas, hak dan kewajiban sendiri sebagai korporasi.
Contoh kewajiban perpajakan perusahaan tambang timah yaitu kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahaan dan pelaporan surat pemberitahuan objek pajak pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan (SPOP PBB Pertambangan) bagi korporasi yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Tambang Timah.
Kewajiban perpajakan suatu korporasi yang sedang dalam perkara pidana-pun, perlakuannya sama dengan orang pribadi yang ditahan sesuai penjelasan sebelumnya. Adanya penyegelan, tidak menjadikan hapusnya kewajiban perpajakan suatu perusahaan.