Mohon tunggu...
Hendrik Zuliana
Hendrik Zuliana Mohon Tunggu... Administrasi - admin keuangan

Mendengarkan musik sangat menenangkan dan meningkatkan fokus, dan angka sangatlah menarik buat saya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

The Envolving Regulatory Landscape for Fintech in the United States

14 Juli 2024   07:50 Diperbarui: 14 Juli 2024   07:53 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Lanskap fintech AS sangat luas dan kompleks. Industri ini terdiri dari pinjaman online, investasi, pembayaran, dan blockchain. Pinjaman online terdiri dari pinjaman konsumen, fasilitas kredit usaha kecil (termasuk uang muka pedagang), pinjaman real estate untuk pengembang, pembiayaan hipotek, dan jalur kredit konsumen.

Investasi online terdiri dari pengelolaan kekayaan dan "roboadvisers", surat utang yang bergantung pada pembayaran, dan investasi dana pengumpan. Banyak program ditujukan untuk "investor terakreditasi" yang memiliki kekayaan bersih minimal $1 juta atau pendapatan tahunan $200,000 ($300,000 untuk gabungan pasangan menikah). Namun, inovasi peraturan, termasuk disahkannya Undang-Undang Jumpstart Our Business Startups (JOBS) AS tahun 2012, telah mendorong peningkatan investasi ritel oleh investor yang tidak terakreditasi.

Ruang pembayaran didominasi oleh penyedia besar seperti ApplePay, SamsungPay, Venmo, Stripe, Chime, Cash App, PayPal, Square, Toast, dan platform lainnya. Platform-platform ini telah mengalami adopsi massal dan didukung oleh modal yang besar. Ada juga sejumlah besar platform beli sekarang bayar nanti, seperti Affirm dan Klarna, dan aplikasi investasi ritel, termasuk Robinhood, Acorn, dan SoFi.

Seperti sebagian besar negara lain di dunia, teknologi blockchain di AS telah membuat kemajuan besar dalam adopsi dan inovasi selama beberapa tahun terakhir. Namun, dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS ("SEC") hampir menggandakan aset digital dan unit penegakan sibernya pada tahun 2022 dan Departemen Kehakiman AS ("DOJ") menunjuk Direktur Tim Penegakan Mata Uang Kripto Nasional yang pertama, blockchain. 

Perusahaan-perusahaan menghadapi peningkatan tindakan regulasi dan penegakan hukum, yang sering kali menghasilkan kesepakatan penyelesaian dan regulasi melalui penegakan hukum, dibandingkan penerapan yang jelas dari preseden yudisial dan undang-undang.

Perluasan metaverse telah membuka banyak peluang bisnis di ruang langsung dan berdekatan, termasuk bagi pembuat dan streamer konten virtual. Penggunaan Blockchain dalam teknologi rantai pasokan telah meningkatkan efisiensi dalam pemesanan, pelacakan dan pengiriman, dan dalam kontrak pintar telah menghasilkan transaksi yang lebih aman. Token nonfungible ("NFT") juga mengalami ekspansi dalam beberapa tahun terakhir, dengan musisi, artis, gamer, dan pembuat konten digital memanfaatkan peluang yang dibawa oleh pasar aset digital yang sedang berkembang.

Kepatuhan terhadap peraturan merupakan fokus saat ini bagi banyak perusahaan fintech. Dengan potensi tindakan penegakan SEC dan denda yang semakin meningkat, perusahaan fintech yang cerdas mencari panduan terkait kepatuhan hukum, perizinan, penerapan kontrol internal, dan memastikan platform mereka sejalan dengan standar peraturan. Perbankan terbuka, kecerdasan buatan, pembelajaran mesin, dan transaksi blockchain kontrak pintar adalah area yang kemungkinan akan mengalami tren peningkatan pada tahun 2023.

 

JENIS BISNIS FINTECH YANG DILARANG DAN DIBATASI DALAM YURIDIKS US

Meskipun ruang hukum di AS secara umum sudah adaptif terhadap bisnis fintech dan mendorong pertumbuhan dan inovasi di bidang tersebut, perusahaan-perusahaan fintech tertentu menjadi semakin tunduk pada peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah AS atau organisasi swa-regulasi, termasuk Departemen Keuangan, SEC, dan Otoritas Regulasi Industri Keuangan ("FINRA"), dan Internal Revenue Service, yang masing-masing, bersama dengan undang-undang yang ditujukan untuk bisnis fintech dalam beberapa tahun terakhir, menciptakan jaringan masalah regulasi yang kompleks untuk dipertimbangkan dan dinavigasi, idealnya dengan bantuan penasihat hukum . Perusahaan fintech tertentu mungkin secara tidak langsung terlibat sebagai broker dealer, termasuk perusahaan berbasis blockchain yang beroperasi bersama dengan, atau menawarkan layanan sebagai, bursa yang terdesentralisasi atau terpusat. Pada awal tahun 2023, SEC mengajukan tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan mata uang kripto besar karena menyediakan program layanan staking, di mana pengguna dapat mengunci aset kripto dengan imbalan "pembayaran bunga", umumnya dalam bentuk token tambahan. SEC berpendapat bahwa program staking merupakan kontrak investasi dan tunduk pada persyaratan pendaftaran berdasarkan undang-undang sekuritas federal AS. Dalam tindakan penegakan hukum baru lainnya, SEC mengklaim stablecoin tertentu adalah sekuritas. Sejauh perusahaan fintech menawarkan program staking kepada publik atau menggunakan kripto atau stablecoin untuk aplikasi yang berhubungan dengan pelanggan, tahun 2023 mungkin akan menghadapi tantangan kepatuhan terhadap peraturan karena tindakan penegakan hukum yang sedang berlangsung dan kurangnya kejelasan legislatif.

Perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman konsumen atau produk keuangan harus memperhatikan regulator lokal, negara bagian, dan federal, yang masing-masing dapat membebankan kewajiban perizinan atau pengawasan pada pihak pemberi pinjaman fintech. Meskipun banyak bisnis fintech dapat beroperasi secara legal di AS, pengoperasian tersebut mungkin memerlukan kepatuhan terhadap kerangka peraturan yang lebih tradisional. Kerangka peraturan yang berkembang memerlukan pertimbangan yang cermat terhadap penerapan perubahan undang-undang terhadap model bisnis baru yang dihadirkan oleh perusahaan fintech untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun