Dengan skor total UTBK 598,569, SMA Kolese De Britto berada di peringkat 51 nasional. Hal ini membuktikan bahwa siswa berpakaian kebiasaan tidak mempengaruhi prestasi belajarnya dan mengurangi tingkat kedisiplipinan. Maka bagi saya hal ini pun bisa diterapkan di sekolah-sekolah lain.
Ada beberapa pertimbangan jika pada hari-hari tertentu siswa diperkenankan mengenakan pakaian kebiasaan (pakaian bebas) ke sekolah.
Pertama:Â Pakaian seragam hanya digunakan beberapa jam di sekolah sedangkan sebagian besar waktu mereka adalah mengenakan pakaian yang bukan seragam. Sedangkan pakaian kebiasaan adalah pakaian yang digunakan sehari-hari oleh siswa di tengah masyarakat.Â
Menggunakan pakaian bebas-rapi di sekolah justru merupakan bagian dari proses pendidikan yang membiasakan siswa untuk nantinya di tengah masyarakat mereka tahu menempatkan diri, tahu etika dalam berpakaian sesuai dengan sopan santun cara berpakaian orang Indonesia.
Kedua: Ada pemikiran bahwa dengan tidak menggunakan seragam, akan menimbulkan efek kecemburuan sosial antara siswa dari keluarga mampu dan tidak mampu. Hal ini sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan karena kenyataannya siswa tetap bersahabat dengan baik dan tidak ada persoalan ketika bermain dengan teman sebayanya di rumah tanpa harus mengenakan seragam.Â
Saat kuliah pun tidak ada permasalahan terkait kecemburuan sosial sekalipun mahasiswanya tidak berseragam mengikuti kuliah. Kalaupun nantinya hal ini terjadi di sekolah, justru merupakan bagian dari pendidikan untuk mengarahkan siswa ke hal yang baik.
Ketiga: Secara ekonomi, orang tua sangat terbantu karena tidak perlu memikirkan lagi banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli seragam sekolah dan baju adat. Pakaian yang dikenakan sehari-hari bisa digunakan untuk pergi ke sekolah. Yang terpenting adalah menjaga kerapian dan sesuai dengan sopan santun cara berpakaian di negara kita. Â
Ada hal lain yang perlu diperhatikan dalam peraturan Kemendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022
Hal yang sering menjadi sorotan publik saat ini adalah tentang penetapan pakaian adat sebagai seragam sekolah. Namun ada hal penting lain yang perlu diperhatikan juga oleh masyarakat berkaitan dengan aturan pakaian seragam sekolah ini, yakni peraturan yang tertuang dalam pada pasal 6, paragraf 3 dan 4.