Pada tanggal 7 Desember 2024 mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya melaksanakan program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) yaitu Klinik Bantuan Hukum di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya yang bertempat di balai RW. 04. Kegiatan program kerja Klinik Bantuan Hukum di laksanakan oleh mahasiswa dengan target sasaran yaitu warga sekitar yang ingin melakukan konsultasi bantuan hukum kepada para mahasiswa yang di dampingi oleh dosen dari fakultas hukum UNTAG Surabaya.
Klinik Bantuan Hukum adalah suatu bantuan dari bagian hukum yang memberikan pelayanan kepada seseorang yang ingin melakukan bantuan hukum di luar pengadilan berupa konsultasi kepada seorah ahli hukum. Tujuan program kerja di adakannya Klinik Bantuan Hukum adalah untuk memberikan  layanan konsultasi kepada masyarakat secara gratis sebagai bentuk pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat.
Program kerja klinik bantuan hukum yang mengkhususkan pada hukum waris memberikan sarana dan akses kepada masyarakat yang ingin melakukan konsultasi atau bantuan hukum kepada dosen ahli mengenai hukum waris dalam memberikan solusi maupun bantuan hukum  kepada konsultan atau warga sehingga setelah melakukan konsultasi mengenai halnya pewarisan konsultan tersebut mendapatkan jalan keluar terhadap masalah yang di tanyakan. Sebagai salah satu contoh kasus yang di tanyakan oleh konsultan terhadap pembagian harta waris menurut buku BW untuk mengetahui apakah si ahli waris berhak mendapatkan harta warisan tersebut dan berapa bagian dari warisan yang di dapatkan oleh si ahli waris.
Program Kerja Klinik Bantuan hukum ini di laksanakan oleh Mahasiswa MBKM dengan maksud untuk mengimoplementasikan teori yang telah di pelajari di kampus atau di dalam kelas untuk di terapkan di lapangan guna melatih problem solving mahasiswa ketika di hadapkan kepada permalasahan real yang terjadi di masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya Klinik Bantuan Hukum yang di adakan oleh mahasiswa KKN MBKM ini tetap di dampangi oleh dosen pendamping yang ahli dalam mengatasi permasalahan tersebut sehingga menghindari kesalahpahaman dalm memberikan solusi atau bantuan hukum kepada masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H