Mohon tunggu...
Hendrikus goristukan
Hendrikus goristukan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya adalah mahasiswa yang ingin membagikan tulisan dan pengetahuan kepada audiens yang lebih luas

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya Memberikan Pemahaman tentang Bahaya Pinjaman Online

14 November 2024   13:25 Diperbarui: 14 November 2024   13:42 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya, Minggu 3 November 2024 di Balai RW04 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, Surabaya. Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum UNTAG Surabaya melakukan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayanya pinjaman online yang tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Maraknya kasus pinjaman online semakin hari semakin meningkat sehingga menyebabkan sengketa dan menimbulkan kerugian pada kehidupan masyarakat, Hal itu tentunya tidak lepas dari kelalaian seseorang dalam pemenuhan kebutuhan hidup. Namun sering kali dalam prakteknya pemenuhan kebutuhan tersebut menimbulkan sengketa yang merugikan terhadap dirinya sendiri, Sehingga pertimbangan mengatasi masalah yang ada lebih sedikit dari pada menimbulkan permasalahan baru lainya.

Dalam Kegiatan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan peminjaman online, Kami menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Untag Yaitu Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurthi S.H, M.H dan anggota KKN MBKM Yanti Permatasari untuk mengisi kegiatan sosialisasi ini. Kedua narasumber ini lebih menekankan tentang risiko bahaya pinjaman online yang tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dianggap ilegal sehingga merugikan orang yang menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut.

Dalam hal ini dosen sebagai narasumber sosialisasi ini memberikan solusi dalam melakukan pinjaman online seperti pemilihan aplikasi yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pemilihan aplikasi dalam pinjaman online seorang peminjam harus memperhatikan tentang kelegalan aplikasi tersebut serta metode pembayaran seorang peminjam, harus memperhatikan metode pembayaran yang di perhatikan dalam melakukan peminjaman apakah metode tersebut tidak memberatkan pihak si peminjam. Serta dalam sosialisasi ini narasumber kami juga menjelaskan tentang akibat akibat pinjamn online terhadap aplikasi yang tidak diawasi oleh OJK seperti penyalagunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karna itu perlu adanya edukasi serta pemahaman yang cukup dalam melakukan tindakan hukum khususnya pada pinjaman online agar mengetahui dampak dan akibat dari tindakan tersebut, Maka mahasiswa Fakultas Hukum KKN MBKM berbagi pengetahuan di kelas maupun diluar lingkungan kampus kepada warga RW04 Kel Babatan Kec Wiyung Surabaya agar dapat mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun