Mohon tunggu...
Hendrik Silaen
Hendrik Silaen Mohon Tunggu... -

Raih mimpi dengan aksi...

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Sewakan Lahan Bukan Miliknya, Mahkamah Agung Vonis Bersalah Kakek Wiyanto Halim

30 April 2015   13:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:31 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14303764852001748301

Foto: http://hukum.kompasiana.com/2015/02/09

Jakarta-Wiyanto Halim,ad (alm ) Lim Sui Tun, (82), akhirnyaharus menerima hukuman selama 3 (tiga) bulan penjara dengan masa percobaan 6 ( enam ) bulan. Vonis ini dijatuhkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi Wiyanto Halim yang telah terbukti bersalah menyewakan lahan yang bukan lagi miliknya kepada pihak lain. Warga Kalibata Jakarta Selatan ini terjerat pasal 385 ayat 4 KUHP.

Suherman Mihardja, SH, MH, saksi korban dalam perkara ini kepada wartawan menjelaskan atas tindakan Wiyanto Halim yang mengaku tanah milik orang tuanya ( alm ) Surya mihardja. Tanah itu hasil jual beli antara Wiyanto Halim dengan orang tuanya pada tahun 1988. Namun, anehnya kakek tua ini tidak mengakuinya dan seolah-olah tanah tersebut masih miliknya. Bahkan, menyewakan tanah tersebut kepada pihak lain dengan dasar Akta-Akta jual beli awal antara pemilik asal dengan Wiyanto Halim yang masih di milikinya. Diduga akta-akta tersebut tidak diserahkan oleh Wiyanto Halim kepada ( alm ) Surya Mihardja.

AJB-AJB yang dimiliki oleh Wiyanto Halimtersebut tidak menjadi masalah karena pada dasarnya Akta-Akta Jual Beli itu sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1988. Wiyanto Halim menyewakan tanah tersebut berdasarkan 5 (lima ) Akta Jual beli yaitu AJB No. 347.A/AGR/1978 , AJB No. 354.A/AGR/1978 , AJB No. 358.A/AGR/1978 ,tertanggal 2 Juni 1978 danAJB Mo. 447/AGR/1978, AJB No.448/AGR/1978 tertanggal 28 Agustus 1978dengan girik/ kohir nomor C.436, C -1342 , C-1319 , C-1305 dan C-895,” jelas Suherman Mihardja, SH, MH yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

DISEWAKAN

Dia mengungkapkan, Wiyanto Halim menyewakan tanah tersebut kepada Johnny Yamin untuk dijadikan pool alat berat dengan jumlah Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah ). Pada tahun 2010, ia pun melaporkan tindakan Wiyanto Halim ke Polres Tangerang, karena tanah yang disewakan tersebut adalah milik ahli waris Surya Mihardja dengan bukti sertifikat hak milik No 49/Bendadan 51/Benda yang yang diterbitkan tanggal 21 Desember 1984. Sedangkan tanah milik Wiyanto Halim tersebut baru diperjual belikan pada tahun 1988. Sehingga tidak ada hubunganya dengan tanah milik Wiyanto Halim tersebut

“Atas tindakan tersebut, sesuai denganlaporan Polisi.No : LP/K/907/X/2010PMJ/Restro Tangerang, Wiyanto Halim ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta dalam persidangan, maka pada tanggal 9 Juli 2012 , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Syamsul Bahri, SH, MH menjatuhkan pidana 3 ( tiga ) bulan dengan masa waktu percobaan 6 ( enam ) bulan sesuai dengan putusan No 39/PID.B/2012/PN.TNG,” beber Suherman Mihardja .

Putusan PN Tangerang tersebut, lanjut dia, kemudian diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten sesuai dengan Putusan No.79 / PID/ 2013 /PT BTN tertanggal 24 Juni 2013.

Wiyanto Halim mengajukan Kasasi atas putusan tersebut, namun ditolak oleh Mahkamah Agung tertanggal 21-April 2014 sesuai dengan Putusan Nomor Register 38 K/PID/2014 denganHakim Agung yang beranggotakan Hakim Agung Artidjo Alkostar,DR.SH.LL.M, Hakim Agung Sri Murwahyuni,SH, MH dan Hakim Agung DR. Drs.H.Dudu D Machmudin, SH.MH,” terangnya.

KRONOLOGI

Pada tahun 1978 , Wiyanto Halim mempunyai tanah didesa Benda , Kota Tangerang sesuai dengan 17 ( tujuh belas ) Akta Jual Beli yang dimilikinya dan 17 Akta Jual beli tersebut dengan Nomor girik/C/Kohir yang berbeda-beda . Namun tahun 1981 , Wiyanto Halim melebur/menggabungkan/menyatukan ke 17 girik tersebut menjadi nomor girik yang baru yaitu girik/C/Kohir nomor 2020 atas nama Wiyanto Halim

Wiyanto Halim menjual semua tanah-tanahnyadi desa Benda tersebut kepada ( Alm) Surya Mihardja yang sesuai dalam AJB No.708/JB/AGR/ 1988, persil 45/S.IV, kohir No.2020 seluas 4.540 M dan AJB No. 709 /JB / AGR /1988, persil 51.S.IV, Kjohir C.2020seluas 44.450 Mtertanggal 19 Desember 1988. Proses itu berlangsung dihadapan Lurah/Kepala desa Benda H. Zakaria H.M dan Camat Batuceper Drs. Darmawan Hidayat dan staff kecamatan Moch. Enoch

Namun, anehnya Wiyanto Halim masih mengklaim tanah yang dijual itu masih miliknya. Bahkan, melaporkan(Alm) Surya Mihardja ke pihak berwajib hingga perkara tersebut disidangkan di PN Tanggerang dengan tuduhan atas pemalsuan tanda tangannya pada AJB 708/JB/AGR/1988 dan AJB 709/JB/AGR/1988. Karena tidak bersalah, maka PN Tangerang dalam Putusannya No.111/Pid.B/1992/PN.TNG memvonis (alm ) Surya Mihardja Bebas Murni. Perkaranya pun sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( inchracht ) sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 866/K.Pid/1993 yang telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum .

Tidak sampai disitu saja, tindakan licikWiyanto Halim. Ia juga melaporkan Lurah Benda beserta Camat Batuceper atas tuduhan memalsukan tanda tanganya padaAJB 708 /JB/AGR/1988 dan AJB 709 / JB / AGR/ 1988 atas bidang tanah yang dijual kepada (alm) Surya Mihardja. Namun, laporan tersebut di hentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti dan kemudian dikeluarkanSurat Penghentian Penyidikan Perkara ( SP-3 ) No. Sk/ 11/ VIII/2000 /SERSE tertanggal 9 Agustus tahun 2000 lalu.

Tak terima, Wiyanto Halim mempraperadilan Kapolres Tangerang atas Penerbitan SP3 tersebut. Namun justru dikuatkan dalam Putusan Praperadilan Pengadilan TangerangNo.04/PTS.Pid.PRALAN/2003/PN.TNG yang menyatakan bahwa SP 3 atas nama Drs Darmawan Hidayat Cs telah terbukti syah menurut hukum.

SIA-SIA

Dengan adanya Putusan MA tersebut, maka terbukti bahwa upaya licik yang ditempuh oleh Wiyanto Halim adalah sia sia, karena dengan jelas bahwa dasar kepemilikantanah milik Wiyanto Halim tersebut sudah tidak berlaku lagi. Akta-akta Jual Beli dengan girik-girik yang ada dalam Akta jual beli tersebut sudah mati/tidak berlaku lagi sejak diterbitkan girik/C/Kohir yang baru yaitu Nomor 2020 atas nama Wiyanto Halimsesuai Surat Ketetapan Ipeda atas girik nomor 2020 tersebut tercantum seluruh girik/kohir/C yang terdapat dalam ke 17 AJB lama,” papar Suherman Mihardja. HS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun